Gandeng ATR/BPN dan KPK, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Aset Daerah

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemprov Lampung memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (23/7/2026).

Rapat dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK.

“Hari ini ada rapat koordinasi antara Direktur Korsupgah KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan, terutama yang ada di Lampung. BPN memiliki sembilan program yang akan ditawarkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah terkait urusan pertanahan,” ungkap Mirza saat konferensi pers bersama awak media.

Menurutnya, kolaborasi itu diharapkan mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung peningkatan investasi dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan kerja sama tersebut akan difokuskan pada sembilan program strategis yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan dukungan KPK.

“Rapat koordinasi ini menyepakati bahwa Kementerian ATR/BPN akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, tentu didukung oleh KPK, untuk mendukung tugas kepala daerah dalam pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Dedi mengatakan, salah satu implementasi yang menjadi prioritas adalah percepatan layanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

Selain itu, ATR/BPN juga akan mengembangkan dan menyinkronkan basis data infrastruktur sehingga potensi ekonomi daerah dan potensi pendapatan daerah dapat dipetakan secara lebih akurat.

“Kalau pelayanan pertanahan semakin cepat, roda ekonomi juga akan bergerak lebih baik. Dengan sinkronisasi data infrastruktur, potensi ekonomi daerah akan lebih mudah dipetakan sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Ia menambahkan, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah juga menjadi fokus utama dalam kerja sama tersebut. Langkah ini didorong KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah sengketa maupun penyalahgunaan aset.

“Kami berkomitmen menjadikan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai prioritas. Termasuk di dalamnya pemetaan lahan pertanian yang menjadi salah satu program unggulan Provinsi Lampung,” tambahnya.

Tak hanya itu, kerja sama juga mencakup integrasi data perpajakan dan pertanahan, pemetaan lahan untuk mendukung investasi, percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki legalitas, hingga peningkatan literasi masyarakat mengenai manfaat sertifikat tanah.

Menurut Dedi, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan guna mengembangkan usaha.

“Jadi bukan hanya pemerintah yang berkolaborasi. Kami juga ingin mendorong literasi masyarakat agar memahami manfaat sertifikat tanah, termasuk sebagai akses memperoleh permodalan untuk kegiatan ekonomi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas untuk dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Adapun sembilan program itu yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah.

Termasuk percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Lalu pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawasan dan pencegahan terjadinya korupsi. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *