CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar atau setara US$17,2 juta.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah.
Armen Wijaya menambahkan, penggeledahan dilakukan, Rabu (3/9/2025) di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai lebih dari 38,5 miliar,” katanya, Kamis (4/9/2025) malam.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejati Lampung, berikut daftar aset yang berhasil diamankan penyidik dari kediaman Arinal:
7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar
Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar
Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
29 sertifikat tanah dengan nilai Rp28 miliar
“Jika ditotal, seluruh aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar,” ungkap Armen.
Armen menyampaikan, penyidik masih mendalami aliran dana Participating Interest 10 persen yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Tim akan terus menelusuri aliran uang 17,2 juta dolar itu. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Hingga saat ini Armen membeberkan kejati telah memeriksa puluhan saksi sampai dengan pemanggilan dari Arinal ini.
“Kita sudah memeriksa 40 saksi sampai dengan pemanggilan yang bersangkutan kali ini,” bebernya. (Jn)