Pemerintah Resmi Cabut Sertifikat HGU Seluas 85.244,925 Hektare di Provinsi Lampung Milik Anak Usaha PT SGC

CAHYAMEDIA (JAKARTA) — Pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan dilakukan karena lahan tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Kepastian itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Nusron menjelaskan, pencabutan HGU merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.

“Dalam LHP BPK ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah perusahaan lain dalam satu grup Sugar Group Companies,” jelas Nusron.

Menurutnya, HGU tersebut berada di atas lahan milik Kemhan yang selama ini digunakan sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Berdasarkan hasil audit BPK, nilai aset lahan yang bermasalah tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.

Setelah pencabutan HGU, lahan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan TNI AU.

“Ke depan akan ada langkah-langkah lanjutan, baik persuasif maupun tindakan fisik, yang akan dilaksanakan oleh TNI AU. Hal ini akan disampaikan langsung oleh KSAU dan Wakil Menteri Pertahanan,” terang Nusron.

Ia menegaskan, keputusan pencabutan HGU diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan pandangan hukum dari berbagai pihak.

Rapat tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta perwakilan BPKP.

Langkah ini, menurut Nusron, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara, sekaligus menjaga aset strategis pertahanan nasional. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *