Wagub Jihan Dorong Seluruh Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Selasa (10/2/2026).

Dorongan tersebut disampaikan Jihan menyusul masih belum meratanya kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk belum optimalnya capaian penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami terus berupaya mengawal pelaksanaan pelayanan publik di daerah. Untuk daerah yang belum bisa mendapatkan penilaian yang baik, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memfasilitasi untuk meningkatkannya,” ungkap Jihan.

Menurutnya, pengembangan Mal Pelayanan Publik menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini masih ada pemerintah daerah yang dinilai belum optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jihan menyebutkan, pada tahun ini upaya peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung telah mulai dikawal langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, khususnya terhadap kabupaten dan kota yang performa pelayanannya masih rendah.

“Apalagi di kabupaten kota belum semuanya memiliki Mal Pelayanan Publik. Ini yang harus terus didorong agar kualitas pelayanan publik bisa meningkat,” katanya.

Ia memastikan keberadaan Mal Pelayanan Publik akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah kabupaten dan kota, terutama dalam memperbaiki serta melengkapi berbagai instrumen penilaian Ombudsman.

“Rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan publik di seluruh daerah saat ini berfokus pada pencapaian opini maladministrasi. Itu yang menjadi perhatian utama,” tutur Jihan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh kabupaten dan kota agar ke depan mampu meraih penilaian dan penghargaan pelayanan publik.

Namun, ia mengakui bahwa pada tahun sebelumnya terdapat keterbatasan penilaian akibat efisiensi anggaran.

“Karena tahun kemarin ada efisiensi anggaran, penilaian hanya dilakukan terhadap tujuh kabupaten kota. Tapi kami berupaya tahun ini semua kabupaten kota bisa dinilai dan hasilnya baik,” jelas Nur Rakhman.

Menurut Nur Rakhman, penilaian pelayanan publik dilakukan berdasarkan berbagai aspek, mulai dari konsistensi mempertahankan nilai sebelumnya, upaya perbaikan layanan, hingga kompetensi petugas pelayanan dalam memahami tugas pokok dan fungsi.

Selain itu, Ombudsman juga menilai persepsi masyarakat dalam mengakses layanan publik, penilaian lintas instansi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Tujuh kabupaten semuanya nilainya tinggi karena memang tidak semua daerah mendapatkan penghargaan. Harapannya, ini bisa menjadi cermin perbaikan bagi daerah lain,” terangnya.

Diketahui, tujuh daerah di Provinsi Lampung yang memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI yakni Kabupaten Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, serta Kota Metro. Selain pemerintah daerah, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah instansi vertikal di Provinsi Lampung. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *