Pemprov Lampung Resmi Memberlakukan Tata Cara Baru dalam Menangani Siswa Bermasalah/Melanggar Aturan Sekolah

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan tata cara baru dalam menangani siswa bermasalah atau yang melanggar aturan sekolah.

Hal ini ditandai dengan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200 Tahun 2025 tentang penanganan siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib di satuan pendidikan yang berlaku mulai mulai Januari 2026 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Thomas Amirico menjelaskan, SE tersebut bertujuan menciptakan standar penanganan yang seragam dan edukatif bagi murid di seluruh Lampung.

Aturan ini juga dilakukan agar satuan pendidikan di Provinsi Lampung menangani pelanggaran siswa secara humanis, edukatif, dan berkeadilan.

Adapun SE tersebut telah disampaikan kepada bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Provinsi Lampung.

“Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa hukuman, melainkan harus dilakukan secara edukatif, humanis, dan berkeadilan agar menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter bagi siswa,” ungkap Thomas Amirico, Minggu (11/1/2026).

Dalam aturan tersebut, Thomas merinci tujuh tahapan wajib sebelum sekolah memberikan sanksi berat berupa pengeluaran.

“Tahap pertama dilakukan teguran lisan, dengan melakukan pendekatan awal secara persuasif kepada siswa,” kata dia

Tahap kedua, pihak sekolah memberikan teguran tertulis sebagai langkah formal yang melibatkan pemanggilan orang tua.

Selanjutnya, satuan pendidikan diharuskan memberi tugas edukatif yang yang bersifat mendidik dan membangun karakter siswa yang melanggar.

Tahap keempat, siswa yang melanggar diberi tanggung jawab sosial berupa kerja bakti atau pelayanan di lingkungan sekolah.

“Lalu ada konseling intensif, jadi siswa diberi pendampingan khusus melalui guru BK untuk mencari akar masalah siswa.”

Keenam, siswa dapat diberi sanksi berupa pemberhentian sementara atau skorsing dengan aturan dan mekanisme yang ketat.

Adapun langkah terakhir berupa pembinaan mental yang melibatkan TNI/Polri atau pembinaan spiritual yang melibatkan tokoh agama untuk mendidik karakter mental hingga akhlak siswa.

“Intinya, anak-anak ini kita berikan hukuman yang sifatnya edukasi. Tidak yang membuat dia langsung dikeluarkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada peran guru dan wali murid.

“Guru dan tenaga kependidikan wajib menjadi teladan dalam perilaku disiplin dan etika, serta melakukan pembinaan dengan pendekatan dialogis bersama murid,” jelas Thomas.

“Di sisi lain, orang tua atau wali murid diminta berperan aktif dan berkomitmen mendukung upaya pembinaan serta memperkuat karakter anak, baik di rumah maupun di sekolah,” tandasnya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *