Pemprov Lampung Targetkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tuntas Triwulan III 2026

CAHYAMEDIA (BADARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan penyelesaian kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada triwulan III 2026.

Langkah ini dilakukan agar mekanisme pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2027 dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membuka Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Senin (27/7/2026).

Marindo mengatakan penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah meski kondisi pengelolaan anggaran masih menghadapi berbagai tantangan.

“Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran yang masih tertunda pada tahun ini. Harapannya, pada triwulan ketiga seluruh kewajiban periode sebelumnya dapat diselesaikan sehingga pembayaran iuran tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu,” ungkap Marindo.

Menurutnya, penyelesaian pembayaran akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Marindo menegaskan, keberlangsungan Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Karena itu, tata kelola administrasi, akurasi data kepesertaan, serta ketepatan pembayaran iuran menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

Ia menilai forum rekonsiliasi bukan sekadar mencocokkan data administrasi maupun dokumen pembayaran, melainkan bagian dari upaya memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.

“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain menuntaskan tunggakan iuran, Marindo juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Penggunaan DTSEN dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ajaknya.

Marindo juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui pengalokasian anggaran sejak tahap penyusunan APBD. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab pembiayaan dapat berjalan lebih proporsional dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, tujuan utama pemerintah bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan memastikan seluruh masyarakat Lampung memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

“Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” jelasnya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *