Imbas Abu Anak Krakatau, Pemprov Lampung Perpanjang Sekolah Daring hingga 10 September

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online bagi seluruh jenjang pendidikan.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Lampung.

Perpanjangan KBM daring tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.

Surat edaran itu ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Provinsi Lampung. Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan agar proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dilaksanakan secara daring hingga 10 September 2026.

Ketentuan itu mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).

Dengan penerapan pembelajaran jarak jauh, aktivitas peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah untuk sementara dapat diminimalkan selama kondisi akibat abu vulkanik masih menjadi perhatian.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi pemerintah untuk mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap warga sekolah.

Perpanjangan pembelajaran daring dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan informasi terbaru dari otoritas berwenang mengenai aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Erupsi tersebut diketahui menimbulkan dampak berupa penyebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi kondisi udara serta aktivitas masyarakat.

Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pendidikan di Lampung.

Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa perkembangan kondisi akan terus menjadi bahan evaluasi. Kebijakan pendidikan dapat disesuaikan berdasarkan informasi dan data resmi yang disampaikan instansi berwenang.

Meski kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah, tanggung jawab satuan pendidikan terhadap kondisi lingkungan sekolah tetap berjalan.

Setiap sekolah diminta memperhatikan kebersihan ruang kelas maupun area lingkungan sekolah dari kemungkinan endapan dan penyebaran abu vulkanik.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap terjaga dan dapat kembali digunakan dengan aman ketika kegiatan pembelajaran tatap muka dinyatakan dapat berlangsung kembali.

Pembersihan lingkungan sekolah juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi dampak lanjutan abu vulkanik yang terbawa angin dan menempel pada berbagai permukaan.

Selain mengatur sistem pembelajaran, Pemprov Lampung turut mengingatkan masyarakat agar membatasi aktivitas di luar ruangan selama dampak abu vulkanik masih berpotensi terjadi.

Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan harus beraktivitas di luar rumah diimbau menggunakan masker serta perlengkapan pelindung diri lain yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Imbauan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik, terutama ketika kondisi lingkungan masih terdampak material vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pemprov Lampung menyatakan pelaksanaan KBM daring tersebut tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta data resmi dari otoritas terkait.

Evaluasi menjadi penting untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian kegiatan belajar mengajar secara tatap muka apabila situasi telah dinilai aman.

Perpanjangan pembelajaran online hingga 10 September 2026 pada akhirnya menjadi bagian dari langkah mitigasi pemerintah untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Melalui kebijakan tersebut, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi pertimbangan utama, terutama bagi peserta didik, guru, serta seluruh tenaga kependidikan di Provinsi Lampung. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *