Kanwil Ditjenpas Lampung Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

CAHYAMEDIA(BANDARLAMPUNG)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung menyiapkan penerapan pidana kerja sosial melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari implementasi paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung M. Hilal di Bandarlampung, Kamis (6/8/2026), mengatakan pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan sehingga tidak seluruh terpidana harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Ini adalah bentuk sanksi moral. Bagi mereka yang dijatuhi pidana ringan dan memiliki keahlian tertentu, mereka dapat ditugaskan bekerja di perkantoran tanpa harus masuk penjara,” jelasnya.

Menurut Hilal, bagi terpidana yang tidak memiliki keahlian khusus, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan melalui pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan fasilitas umum, seperti membantu pengelolaan rumah ibadah atau menjaga kebersihan ruang publik.

Ia mengatakan penerapan skema tersebut di Lampung mulai berjalan. Di Kota Metro, aparat penegak hukum telah menghasilkan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terpidana.

Para terpidana menjalani pidana kerja sosial di Griya Abipraya, rumah singgah di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Metro yang juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pelatihan keterampilan.

Untuk mengantisipasi bertambahnya putusan pidana kerja sosial, Ditjenpas Lampung terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup guna menentukan lokasi serta jenis pekerjaan yang sesuai bagi para terpidana.

Menurut Hilal, selain membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, pidana kerja sosial diharapkan memberikan efek edukatif dan pembinaan moral sejalan dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu, dengan tujuan mengedepankan pembinaan, pemulihan sosial, dan mengurangi penggunaan pidana penjara.

Ketentuan mengenai pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional, sedangkan pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *