Alokasi Dana Desa 2026 Harus Diawasi

Cair Rp220 M, Dana Desa untuk Lampung 2026 Dipatok Rp1,98 T

Lampung, Nasional45 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Penggunaan Alokasi Dana Desa 2026 harus diawasi oleh semua pihak. Pasalnya, turun kurang lebih Rp220 miliar dari sebelumnya Rp2,2 triliun pada 2025, alokasi Dana Desa 2026 untuk 2.446 desa 13 kabupaten di Lampung dipatok Rp1.980.890.378.000 atau Rp1,98 triliun.

Penelusuran terkait Senin (12/1/2026), dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026 terakhir diterbitkan 7 Oktober 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 tentang Rincian APBN 2026 yang juga telah diundangkan dan menjadi landasan pemerintah terbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Adapun, perinci alokasi Dana Desa 2026 untuk 2.446 Desa/Pekon/Kampung/Tiyuh di 229 kecamatan di 13 kabupaten di Lampung:

Bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan pimpinan Radityo Egi Pratama – M. Syaiful Anwar, alokasi Rp230.819.553.000 untuk 256 desa di 17 kecamatan.

Bumi Andan Jejama Kabupaten Pesawaran pimpinan Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali, alokasi Rp123.040.474.000 untuk 148 desa di 11 kecamatan. Pesawaran tak punya kelurahan.

Lalu, Bumi Jejama Secancanan Kabupaten Pringsewu pimpinan Riyanto Pamungkas – Umi Laila, alokasi Rp101.007.373.000 untuk 126 pekon di 9 kecamatan.

Bumi Begawi Jejama Kabupaten Tanggamus pimpinan Mohammad Saleh Asnawi – Agus Suranto, sebesar Rp222.224.564.000 untuk 299 pekon di 20 kecamatan.

Bumi Beguai Jejama Sai Betik Kabupaten Lampung Barat pimpinan Parosil Mabsus – Mad Hasnurin, sebesar Rp98.198.075.000 untuk 131 pekon di 15 kecamatan.

Bumi Khelauni Kibaghong Pesisir Barat pimpinan Dedi Irawan – Irawan Topani, mendapatkan sebesar Rp81.570.612.000 untuk 116 pekon di 11 kecamatan.

Bumi Jurai Siwo Lampung Tengah, pimpinan Plt Bupati I Komang Koheri mendapatkan alokasi sebesar Rp266.997.273.000 untuk 301 kampung di 28 kecamatan.

Lalu, Bumi Tuwah Bepadan Lampung Timur pimpinan Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi, Rp238.644.380.000 untuk 264 desa di 24 kecamatan. Kabupaten ini juga tak punya kelurahan.

Bumi Ragem Tunas Lampung, Kabupaten Lampung Utara pimpinan Hamartoni Ahadis – Romli, mendapatkan Rp183.394.474.000 untuk 232 desa 23 kecamatan.

Bumi Ramik Ragom Way Kanan pimpinan Ayu Asalasiyah, alokasi Rp165.029.306.000 untuk 221 kampung di 15 kecamatan.

Bumi Sai Bumi Nengah Nyappur Kabupaten Tulang Bawang pimpinan Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan, alokasi Rp113.279.123.000 untuk 147 kampung di 15 kecamatan.

Bumi Ragem Sai Mangi Wawai Tulang Bawang Barat pimpinan Novriwan Jaya – Nadirsyah, alokasi Rp78.171.009.000 untuk 100 tiyuh di 9 kecamatan.

Bumi Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji pimpinan. Elfianah – Yugi Wicaksono, Rp78.514.162.000 untuk 105 kampung di 7 kecamatan. Mesuji jua tak punya kelurahan.

Pengingat, pascaberlaku UU 6/2014 tentang Desa, Dana Desa digelontorkan mulai 2015 sebesar Rp20,76 triliun, 2016 naik menjadi Rp46,98 triliun, naik drastis menjadi Rp60 triliun (2017 dan 2018), terus naik menjadi Rp70 triliun (2019), naik tipis menjadi Rp71,2 triliun (2020), tipis lagi menjadi Rp72 triliun (2021).

Tetiba turun tipis menjadi Rp68 triliun (2022), kembali naik tipis menjadi Rp70 triliun (2023) untuk 74.961 desa, kembali naik tipis menjadi Rp71 triliun (2024), dan pada 2025 lalu flat Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Total tersalur kurun 2015–2025 sebesar Rp680,94 triliun.

Satu dekade, eksekusi program progresif ini masih mengandung paradoks gede. Merujuk data Indeks Data Membangun Kemendes PDTT 2019–2024, Dana Desa berkontribusi menurunkan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal setotal 6.487 desa, dan beban pengeluaran masyarakat miskin via penyediaan lapangan kerja Padat Karya Tunai dan BLT Desa.

Namun gegara setan lewat berani korupsi, tak sedikit kepala desa dan aparat desa yang harus mendekam di penjara dengan status koruptor Dana Desa. (Mln/HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed