Arinal akan Dipanggil Paksa Kejati Lampung

Mangkir Alasan Sakit

Hukrim, Lampung51 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Dengan alasan sakit, Arinal Djunaidi mangkir dari panggilan kedua Kejati Lampung pada Senin (15/12/2025). Namun hingga sore, Mantan Gubernur itu belum hadir. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung akan memanggil paksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, akan menempuh upaya paksa. Langkah itu dipertimbangkan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Gubernur periode 2019-2020 itu pertama kali diperiksa Kejati Lampung selama 12 jam terkait dugaan korupsi PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau Rp271 miliaran dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Senin (15/9/2025).

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah dan menyita semua asetnya dari rumah pribadinya di Jl. Sultan Agung No: 50 atau pertigaan Wayhalim, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandarlampung.

Senin ( 22/9/2025), tiga pengelolaan PT LEB — Komisaris Heri Wardoyo, Dirut Hermawan Heryadadi, dan Direktur Operasional Budi kurniawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Jul 2025.

Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil kembali Arinal Djunaidi. Pidsus Kejati Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi. (Mln/HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *