AWPI Kota Bekasi Laporkan Dinas Lingkungan Hidup kepada KemenPAN-RB

KemenPAN-RB Membuka Kemungkinan Mengeluarkan Rekomendasi kepada Pimpinan Instansi atau PPK terkait Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN

CAHYAMEDIA (KOTA BEKASI) — Konflik keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi kembali memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi secara resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian dan atau ketidak patuhan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor:
149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025, dalam perkara sengketa informasi publik antara AWPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh PTUN dan gugatan di
memenangkan oleh AWPI. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan hidup untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA. 2021 untuk menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan hidup.

Dalam audiensi dengan KemenPAN-RB, Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan putusan PTUN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola birokrasi.

“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” ungkap Alveraucse. Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, kementeriannya akan mengkaji laporan yang disampaikan AWPI dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan. Jika ada putusan PTUN, maka itu bagian dari implementasi besar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, KemenPAN-RB juga membuka kemungkinan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait percepatan pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

“Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi yang nantinya kita berikan kepada pimpinan instansi terkait, proses implementasi keputusan PTUN bisa dipercepat,” jelasnya.

Namun demikian, Alveraucse menegaskan bahwa setiap langkah tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi Jerry menilai sikap Pemerintah Kota Bekasi yang belum menjalankan putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan.

Sebagai organisasi profesi pers, AWPI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.

“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) tidak segera dilaksanakan, hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegas Jerry.

Menurutnya, Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut akses informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan di Bekasi, yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.

“Kami AWPI berharap laporan yang telah disampaikan ke KemenPAN-RB dapat mendorong pemerintah pusat melakukan pengawasan lebih tegas terhadap pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan,” tandasnya.

Sengketa informasi antara AWPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen transparansi pemerintah daerah.

Putusan PTUN yang di menangkan AWPI seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi, bukan justru menunda pelaksanaannya.

“Jika putusan pengadilan saja diabaikan, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat daerah,” pungkasnya.

Sebelum nya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA. 2021.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang terbuka, namun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakan putusan tersebut dan apabila Tergugat Tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut terhadap Tergugat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi Administratif. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor: 149/G/Kl/2024/PTUN.BDG tanggal 24 November 2025, yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *