AWPI Soroti Dugaan Monopoli Belanja Media Rp64,9 Miliar di Bapenda DKI

CAHYAMEDIA (JAKARTA) — Belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta. Organisasi ini menyinggung dugaan praktik yang mengarah pada monopoli dalam pengadaan Tahun Anggaran 2025.

Sorotan ini disampaikan melalui surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bapenda DKI Jakarta.

Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, mengatakan pihaknya menemukan adanya konsentrasi sejumlah paket pengadaan pada satu penyedia dengan nilai signifikan.

“Kami melihat adanya konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar. Kondisi ini menimbulkan dugaan yang mengarah pada praktik monopoli, sehingga perlu penjelasan terbuka kepada publik,” ungkap Abdul Haris di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan dokumen yang dihimpun AWPI dari sistem E-Katalog pemerintah, lebih dari 11 paket jasa media — termasuk radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer — tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar.

Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebut diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.

AWPI menilai pola pengadaan yang terkonsentrasi pada satu entitas dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Setiap perusahaan media sudah memiliki akta Kemenkumham RI dan produk yang tayang di E-Katalog LKPP secara resmi. Idealnya pengadaan bisa tersebar ke beberapa penyedia, bukan terpusat,” jelas Abdul Haris.

Meski demikian, Abdul Haris menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan meminta klarifikasi resmi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.

“Kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan dokumen yang ada dan meminta penjelasan resmi,” tegasnya.

Menanggapi surat tersebut, Bapenda Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bapenda menjelaskan bahwa penetapan penyedia dilakukan berdasarkan:

* Kesesuaian spesifikasi teknis
* Harga dalam katalog elektronik
* Kesesuaian ruang lingkup pekerjaan
* Evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Terkait dokumen rinci seperti HPS, berita acara evaluasi, kontrak lengkap, dan dokumen pembayaran, Bapenda menyatakan sebagian informasi termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, informasi umum seperti nilai kontrak, nama penyedia, dan agregat realisasi anggaran dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.

Bapenda juga menyampaikan bahwa kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dan/atau sedang berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.

AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan tersebut dan menekankan pentingnya klarifikasi resmi untuk menjawab dugaan konsentrasi belanja media yang menimbulkan pertanyaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebutkan dalam dokumen pengadaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *