Bupati Pringsewu Jangan Diam, Warga Keluhkan Plt Kepala UPT Puskesmas Wates Jarang Masuk Kantor

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) — Sikap diam dipertontonkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Ali Subagiyo, S.ST., Ners.

Ia memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dugaan jarang ngantornya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT Puskesmas Wates, Yusnita, yang kini tengah dikeluhkan staf dan menghambat pelayanan publik.

Pasalnya, warga Kecamatan Wates juga mengeluhkan Plt. Kepala UPT Puskesmas Wates, Yusnita, jarang masuk kantor. Jarangnya Yusnita masuk kantor ini dapat menimbulkan masalah serius yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat.

Tidak disiplinnya Kepala Puskesmas ini dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap Puskesmas. Pelayanan kesehatan dapat berdampak negatif jika jarang masuk kantor, pelayanan kesehatan seperti konsultasi dokter, pemberian obat, dan kegiatan promotif preventif bisa terhambat.

Dampak lain juga dapat menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap staf Puskesmas dan juga pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien yang berobat.

Masyarakat bisa merasa tidak puas dan kehilangan kepercayaan terhadap Puskesmas jika pimpinannya jarang terlihat di tempat kerja.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan cahyamedia.id kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Ali Subagiyo, S.ST., Ners. melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan respons dari orang nomor satu di Dinas Kesehatan Pringsewu tersebut, Jumat (24/7/2026).

Sikap pasif dan tutup mulut dari pihak Dinas Kesehatan ini dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian penyelesaian masalah di internal Puskesmas Wates.

Sebelumnya, Yusnita selaku Plt. Kepala UPT Puskesmas Wates juga melakukan aksi serupa dengan mengabaikan upaya konfirmasi wartawan terkait kinerja kehadirannya yang dinilai tidak menentu oleh staf administrasi.

Kepala Puskesmas yang jarang masuk kantor juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi waktu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam Kantor maupun di luar Kantor.

Masyarakat berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu memberikan sanksi tegas kepada Yusnita selaku Plt. Kepala UPT Puskesmas, baik berupa pembinaan atau pencopotan dari jabatannya. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menular kepada oknum-oknum lainnya.

Masyarakat juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu mengambil sikap demi meningkatkan pelayanan masyarakat Pringsewu khususnya di Kecamatan Wates.

Merespons mandeknya fungsi pengawasan dari Dinas Kesehatan, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Bupati Pringsewu tidak tinggal diam.

Masyarakat berharap kepala daerah segera turun tangan melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas terkait buruknya tata kelola pelayanan kesehatan di Puskesmas Wates demi menjamin hak masyarakat mendapat pelayanan yang prima. (Maskur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *