Divonis 5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (27/8/2026).

Selain hukuman penjara, Ardito juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Tak berhenti di situ, majelis hakim turut membebankan uang pengganti kepada Ardito dengan nilai lebih dari Rp7 miliar.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan proyek alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” demikian inti putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ardito meminta Anton Wibowo untuk mengatur proyek. Padahal, Anton saat itu menjabat sebagai pejabat Bapenda dan urusan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan penerimaan uang sebesar Rp500 juta yang diberikan Lukman Samsuri kepada Ardito melalui Anton Wibowo.

Menurut hakim, penerimaan uang tersebut diketahui Ardito. Terlebih, Ardito disebut memerintahkan Anton untuk berkoordinasi mengenai pengadaan alat kesehatan.

Selain hukuman pokok, Ardito diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar.

Nilai tersebut akan dikurangi dengan uang yang sebelumnya telah dirampas dalam perkara tersebut.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi, Ardito akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertimbangkan adanya penyerahan uang lebih dari Rp7 miliar yang tidak diberikan secara langsung kepada Ardito.

Uang tersebut disebut disalurkan melalui Ricky Hendra Saputra dan Anton Wibowo.

Selain itu, persidangan mengungkap adanya permintaan uang dari ketua fraksi dan Ketua DPRD berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan 2025.

Majelis hakim menilai Ardito mengetahui persoalan tersebut, tetapi tidak mengambil tindakan.

Sikap diam tersebut menjadi salah satu hal yang ikut dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang muncul selama persidangan.

Sementara itu, pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Ardito bersama penasihat hukumnya dinilai tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Karena itu, pembelaan tersebut ditolak. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *