DPR Minta Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Nasional36 Dilihat

CAHYAMEDIA (JAKARTA) – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto mencabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Menurut Hasanuddin, gelar kehormatan tersebut harus dicabut karena Listyo Sigit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Hasanuddin mengatakan perkembangan perkara penyadapan yang menggegerkan publik saat ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hasanuddin menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Menurut dia, usulan tersebut memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35 UU tersebut mengatur kewenangan presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” jelas TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.

Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem lawful interception management system (LIMS) pada Oktober 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *