Gedung Parkir Rp19,1 Miliar Kejati Kalbar, Untuk Siapa Urgensinya?

Hukrim, Nasional35 Dilihat

CAHYAMEDIA (PONTIANAK) — Pembangunan gedung parkir senilai Rp19,1 miliar di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuai kritik. Ketua Yayasan Pusat Bantuan Hukum Mauluddin Borneo (YBHM), Mauluddin, mempertanyakan urgensi dan skala prioritas anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi proyek, pembangunan gedung parkir tersebut memiliki nilai pagu Rp19.100.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.014.789.930,78. Pekerjaan tersebut berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan dimenangkan PT Aneka Tata Sarana, perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Mauluddin menilai penggunaan anggaran belasan miliar rupiah untuk pembangunan gedung parkir perlu dikaji dari sisi kebutuhan, manfaat, dan prioritas pembangunan daerah, terutama di tengah masih adanya persoalan infrastruktur dasar yang dihadapi masyarakat Kalimantan Barat.

“Rakyat Kalbar tidak hanya membutuhkan fasilitas gedung dan tempat parkir. Masyarakat juga membutuhkan jalan yang layak, fasilitas kesehatan yang memadai dan sekolah yang aman,” ujar Mauluddin.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar perencanaan dan urgensi pembangunan tersebut, termasuk kajian kebutuhan serta manfaat yang menjadi dasar pengalokasian anggaran.

Mauluddin juga menyatakan pihaknya bersama masyarakat dan mahasiswa tengah mempersiapkan aksi demonstrasi untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan anggaran tersebut.
Ia mengatakan aksi tersebut nantinya akan meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan pembangunan gedung parkir dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp19,1 miliar.

Selain mempertanyakan kebijakan anggaran Pemprov Kalbar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Mauluddin juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi pengelolaan fasilitas dan kebijakan di lingkungan Kejati Kalbar.

“Pertanyaan kami sederhana, apa urgensinya dan apa manfaat pembangunan gedung parkir ini bagi kepentingan masyarakat?” tegasnya.

Kritik tersebut, kata Mauluddin, bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan fasilitas bagi institusi pemerintah, melainkan menyangkut transparansi perencanaan dan penentuan skala prioritas penggunaan anggaran daerah.

Masyarakat, lanjut dia, berhak mengetahui dasar kebutuhan pembangunan, sumber anggaran, proses perencanaan, serta manfaat yang hendak dicapai dari proyek tersebut.

Jurnalis KEADILAN, Jumat (21/8/2026), menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait persoalan tersebut.

Namun, saat ditemui di kantor, petugas keamanan menyampaikan bahwa Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat. KEADILAN kemudian mencoba menghubungi kepala bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat melalui sambungan telepon WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis panggilan tersebut belum mendapat respons. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *