Gubernur Mirza Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan PKB 2026

Tunggakan Bertahun-Tahun Bisa Diselesaikan dengan Skema Khusus

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program besar-besaran keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, masyarakat diberikan berbagai insentif mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan pajak, hingga diskon pembayaran pajak kendaraan yang mencapai 50 persen.

Program yang ditetapkan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda akan dihapuskan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak. Kendaraan yang membayar tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh potongan hingga 15 persen. Besaran diskon meningkat menjadi 20 persen bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun dan mencapai 25 persen untuk kendaraan berusia lebih dari 15 tahun.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan,” tulis Gubernur dalam surat edaran yang diterbitkan pada 26 Mei 2026.

Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama dalam daerah dengan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk roda empat. Sementara kendaraan yang dimutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan potongan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua.

Khusus kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung, pemerintah memberikan insentif lebih besar berupa diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama hingga 54 persen.

Kebijakan lain yang dinilai memudahkan masyarakat adalah pelayanan pembayaran pajak tahunan bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik lama. Wajib pajak tetap dapat melakukan pengesahan tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Dalam surat edarannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga meminta seluruh instansi, perusahaan, BUMN, BUMD, yayasan, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan kepemudaan untuk menyosialisasikan program tersebut kepada pegawai, anggota, dan keluarganya.

Pemprov Lampung juga mengimbau pemilik kendaraan yang telah dijual, dilelang, rusak berat, atau hilang agar segera melaporkan status kendaraannya kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Selain itu, perusahaan maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah diminta segera melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Program keringanan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis data kendaraan bermotor di Lampung, sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *