Gubernur Mirza Dampingi Menteri Hukum Supratman Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung

Lampung, Nasional10 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).

Peresmian tersebut menandai bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang berjumlah 2.651 telah memiliki Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.

Gubernur Mirza mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum.

“Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi jauh lebih mudah dan dekat,” ujar Mirza.

Menurutnya, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, informasi hukum, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat.

“Akses terhadap keadilan, informasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa kini semakin lebih mudah. Yang paling penting, informasi mengenai persoalan hukum dapat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” katanya.

Mirza menambahkan program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah.

“Dengan hadirnya Posbankum, kami berharap Lampung tidak hanya makmur dari komoditasnya saja, tetapi juga makmur dari sisi akses keadilan yang merata hingga ke desa-desa,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap masyarakat Lampung dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang berada di kantor desa maupun kelurahan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi, konsultasi hukum, maupun pendampingan litigasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga perkelahian antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum.

Menurutnya, penyelesaian masalah hukum di tingkat desa juga dapat melibatkan unsur keamanan dan pemerintah setempat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat desa atau kelurahan.

“Jika masyarakat ingin didamaikan dan dimediasi, Posbankum bisa menjadi tempatnya. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, Kementerian Hukum memiliki 22 lembaga bantuan hukum di Provinsi Lampung yang siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungan dalam penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur Lampung serta Kanwil Kemenkum agar Posbankum ini dapat dimaksimalkan sebagai wadah rujukan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan peresmian Posbankum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan hukum di Provinsi Lampung.

Ia menegaskan kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

“Namun dalam praktiknya masih terdapat masyarakat, khususnya di desa dan wilayah terpencil, yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum karena kendala geografis, ekonomi, maupun keterbatasan informasi,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Hukum melalui kantor wilayah terus mendorong pembentukan dan penguatan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

“Kehadiran Posbankum diharapkan mampu mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat secara cepat, mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan,” ujarnya.

Saat ini, Posbankum di Provinsi Lampung didukung oleh sebanyak 5.302 paralegal. Selain itu, pada tahun 2025 telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 3.800 peserta dengan narasumber dari berbagai instansi terkait serta pemberi bantuan hukum se-Provinsi Lampung.

Capaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat memperoleh akses keadilan hanya karena faktor jarak maupun keterbatasan biaya. (Mln/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *