Gubernur Mirza dan Komisi XII DPR RI Evaluasi Layanan SPBU serta Dorong Penambahan Kuota Subsidi

Tinjau Antrean BBM di Lampung

CAHYAMEDIA (LAMSEL) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau antrean kendaraan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Candimas Natar dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan pengisian BBM, memastikan ketersediaan stok, serta mengidentifikasi faktor yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa antrean yang terjadi bukan disebabkan oleh kekurangan stok BBM, melainkan perlu diantisipasi melalui pembenahan tata kelola pelayanan dan penyesuaian terhadap peningkatan kebutuhan kendaraan.

“Yang pertama, saya sangat bersyukur kuota ini bukan karena kekurangan BBM. BBM ada. Namun, sangat disayangkan karena kebutuhan solar meningkat, sementara pengoperasian kita belum optimal untuk menangani jumlah kendaraan seperti sekarang,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa peningkatan jumlah kendaraan yang mengantre di SPBU mencapai sekitar 23–26 persen sehingga diperlukan penyesuaian sistem pelayanan agar pengisian BBM berlangsung lebih efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di dalam kota pada jam-jam sibuk.

Gubernur Mirza menyampaikan Pemprov Lampung akan memprioritaskan pembenahan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, pencegahan kecurangan atau fraud, serta penertiban penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pemprov Lampung juga menyatakan kesiapan membantu Pertamina dalam pengecekan kesesuaian kode batang (barcode) pada aplikasi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui dukungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sembari menunggu ketentuan resmi terkait mekanisme pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menilai antrean panjang juga dipengaruhi oleh efektivitas operasional SPBU.

Dari hasil pengamatan di dua lokasi, proses pengisian BBM sebanyak 40–45 liter yang secara teknis dapat berlangsung sekitar lima menit ditemukan membutuhkan waktu hingga 10–20 menit.

Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah jumlah operator yang belum sebanding dengan kendaraan yang dilayani.

Selain itu, pemeriksaan kesesuaian QR dengan STNK yang baru dilakukan ketika kendaraan berada di depan dispenser turut memperlambat proses pengisian.

“Kami sudah memberikan masukan kepada Pertamina Patra Niaga agar manajemen SPBU ditingkatkan, termasuk menyosialisasikan perbaikan pelayanan kepada para mitra,” ujarnya.

Putri juga mengapresiasi pengembangan sistem QR yang memungkinkan identifikasi kendaraan, sekaligus menyarankan agar kode tersebut ditampilkan langsung melalui aplikasi MyPertamina, bukan menggunakan hasil cetak atau tangkapan layar (screenshot).

Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi penyalahgunaan QR untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Ia memastikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, ketersediaan stok BBM dalam kondisi aman. Meski demikian, evaluasi pelayanan dan pengawasan distribusi tetap diperlukan agar antrean tidak terus berlanjut.

Terkait kuota BBM bersubsidi, Putri menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota untuk Lampung telah diajukan dan masih memerlukan kajian BPH Migas dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional.

Menurutnya, realisasi penyaluran yang telah mencapai lebih dari 80 persen perlu menjadi perhatian, terutama untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengajukan tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau Biosolar sebesar 120.384 kiloliter (KL), setara 15,22 persen dari alokasi awal.

Dengan usulan tersebut, total kuota Biosolar Lampung pada 2026 diharapkan meningkat dari 790.961 KL menjadi 911.346 KL.

Untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, Pemprov Lampung mengusulkan tambahan sebesar 72.391 KL atau 10,41 persen.

Jika disetujui, nantinya total kuota Pertalite pada 2026 akan meningkat dari 695.210 KL menjadi 767.601 KL.

Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota masih dalam proses kajian secara nasional dimana hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian alokasi BBM sesuai kebutuhan.

Pemprov Lampung berharap usulan tambahan kuota tersebut dapat segera memperoleh kepastian, seiring dengan pembenahan pelayanan dan pengawasan distribusi di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut juga disorot potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penggunaan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan serta dugaan praktik kecurangan lainnya.

Putri menyebutkan bahwa pengawasan terhadap SPBU di Lampung telah dilakukan, dengan sekitar 91 SPBU menerima teguran.

Sejumlah kasus juga telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Melalui peninjauan ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pelayanan SPBU, memperkuat pengawasan distribusi, dan mengawal usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *