Gubernur Mirza Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Senpi Ilegal Digelar Polda Lampung

CAHYAMEDIA (LAMSEL) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Gubernur pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan dipimpin Kapolda Lampung Helfi Assegaf dan dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, serta jajaran pejabat utama Polda Lampung.

Kehadiran Gubernur menjadi bentuk dukungan Pemprov Lampung terhadap penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjadikan daerah ini rawan menjadi jalur peredaran gelap narkotika.

“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegas Kapolda.

Selain perang terhadap narkoba, Polda Lampung juga terus menekan peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan dalam tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolda mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil Happy Five, 4.484 piece etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.

Menurut Kapolda, barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Polda Lampung bersama jajaran Polres juga menerima penyerahan sukarela 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat. Rinciannya terdiri atas 147 senjata api laras pendek rakitan dan 19 senjata api laras panjang rakitan.

Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan daerah.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Siger Presisi maupun layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.

Usai konferensi pers, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator, dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api rakitan hasil penyerahan masyarakat sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan Lampung yang aman dan bebas dari narkoba serta senjata api ilegal. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *