Gubernur Mirza Janji Lunasi Utang DBH Lampung Rp549 Miliar

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG)
— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berjanji menyelesaikan utang Pemprov Lampung senilai Rp549 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Utang sebesar Rp549 miliar Pemprov Lampung merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh setiap Pemda kabupaten/kota.

Keberadaan utang DBH Pemprov Lampung sebesar Rp549 miliar tersebut diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sedangkan LHP tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).

Meski mendapat sejumlah catatan, Pemprov Lampung tetap dinyatakan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 1ke-12 kaliturut-turut dari BPK.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut, terkait DBH sudah ada kesepakatan yang matang dalam skema penyelesaiannya kepada pemda kabupaten/kota. Skema tersebut, menurut dia, telah disusun dan disepakati bersama sejak tahun 2024.

Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya,” ungkap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal seusai rapat paripurna, Jumat (12/6/2026).

Mirza menyatakan komitmen Pemprov Lampung untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut melalui skema pengelolaan keuangan yang ketat.

Ternyata di samping utang DBH, BPK juga menyoroti adanya utang belanja daerah tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa catatan yang diberikan oleh BPK akan langsung dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Alhamdulillah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK,” tegas Marindo. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *