Gubernur Mirza Siapkan Ingub Pengawasan BBM Subsidi

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Khususnya terhadap kendaraan roda enam atau lebih. Hal ini dilakukan menyusul panjangnya antrian di sejumlah SPBU. PanduanPemprov Lampung

Kebijakan tersebut tersampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, dan DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sungkai, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak Gubernur Lampung bersama Komisi XII DPR RI di SPBU Natar, Lampung Selatan, dan SPBU Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil sidak dan laporan masyarakat. Kami menemukan penggunaan kode QR atau barcode pembelian BBM yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tegasnya.

Kemudian Gubernur Mirza juga mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah provinsi. Karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi lewat Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pengawasan terhadap kendaraan roda enam atau lebih.

Jika Ingub rampung hari ini, maka aturan akan diterapkan mulai Selasa, 13 Oktober 2026. “Mulai besok diberlakukan. Yang roda enam ke atas itu kita akan awasi agar tidak terjadi QR yang dipakai berkali-kali,” kata Mirza. Selain itu, pengawasan dilakukan salah satunya dengan mengecek STNK.

Selain pemeriksaan kesesuaian kode QR dengan STNK. Kemudian Mirza juga meminta penegakan aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Kota Bandar Lampung sesuai Perda yang ada di Kota. Menurutnya, kendaraan roda enam atau lebih harus mengikuti ketentuan daerah. Ketentuan ini mengatur pembatasan masuknya truk ke wilayah kota pada jam tertentu. PanduanPemprov Lampung

“Saya minta menegakkan perda di Kota Bandar Lampung bahwa roda enam dan roda enam ke atas itu pagi sampai sore tidak boleh masuk Bandar Lampung. Ikuti perda kota untuk kendaraan truk,” pintanya.

Mirza menjelaskan, persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam distribusi.

“Memang demand-nya naik, tetapi kita juga tidak ingin karena memang demand naik atau karena ada permainan. Jadi, tidak ada lagi penyalahgunaan atau distribusi BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” jelasnya.

Untuk mendukung pengawasan, Pemerintah Provinsi Lampung akan melibatkan Satpol PP serta meminta bantuan pemerintah kabupaten dan kota. Mirza juga meminta dukungan masyarakat. Dengan begitu, langkah penertiban dapat berjalan efektif dan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Sementara itu, terkait kepastian normalisasi antrean BBM, Mirza menyatakan persoalan pasokan dan peningkatan kebutuhan perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari Pertamina. “Pemerintah provinsi berharap pengetatan pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sekaligus memperbaiki ketertiban antrean di SPBU,” terangnya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *