Gunung Anak Krakatau Erupsi, Mulai Hari Ini Pemprov Lampung Alihkan KBM Daring Selama Dua Hari

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau mulai berimbas pada aktivitas pendidikan di Provinsi Lampung.

Mengantisipasi bahaya abu vulkanik dari Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengalihkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran secara daring (online) dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu (6/9/2026).

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta langkah antisipasi segera dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta didik.

“Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di mohon kepada saudara mengambil langkah-langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.

Berlaku 7-8 September 2026

Dalam SE tersebut dijelaskan, pengalihan aktivitas belajar mengajar secara daring berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB di wilayah Provinsi Lampung.

Kebijakan KBM daring ini diberlakukan mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Evaluasi dan pemantauan kondisi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan situasi serta arahan dari otoritas berwenang.

Meskipun siswa belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan dan para guru tetap diminta hadir dan melaksanakan tugas dari sekolah (Work From School).

Tenaga pendidik diwajibkan memastikan seluruh materi pembelajaran tersampaikan dengan baik dan efektif melalui platform digital yang tersedia.

Imbau Waspada Abu Vulkanik dan Gunakan Masker

Guna menghindari risiko kesehatan, Pemprov Lampung turut mengingatkan siswa, guru, serta orang tua untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

Masyarakat yang terpaksa keluar rumah diwajibkan menggunakan masker untuk menekan risiko gangguan kesehatan akibat sebaran abu vulkanik dari aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau.

Seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, hingga iritasi kulit.

Selama KBM daring berlangsung, para orang tua atau wali murid diminta memberikan pendampingan dan pengawasan ekstra agar proses belajar anak di rumah tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan bersama BPBD di masing-masing kabupaten/kota diinstruksikan untuk terus memantau kondisi keamanan lingkungan di setiap satuan pendidikan selama kebijakan ini berlaku. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *