Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44-PT PSMI “On The Track”, ALAM BAKA: Jangan Berhenti di Retorika

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tetap berjalan sesuai jalur hukum atau on the track, menyusul desakan Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) melalui aksi deminstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membongkar tuntas mata rantai kasus ini, Kamis (3/9/2026).

“Kasus ini tetap on the track, penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasi 1 Kejati Lampung, Oktalian.

Selain itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan didepan utusan masa aksi bahwa ada beberapa hal kenapa kasus ini diambil alih oleh Kejagung diantaranya karena kasus ini melibatkat banyak instansi, kalau kejagung yang menangani perkara ini pasti lebih cepat karena tidak perlu lagi berkordinasi.

“Kalau Kejati yang menangani banyak koordinasinya, kalau Kejagung kan bisa langsung ambil kebijakan,” ujar Ricky Ramadhan.

Pernyataan desakan kasus mafia tanah di Waykanan ini muncul di tengah tuntutan ALAM BAKA yang mendesak Kejati Lampung agar tidak hanya menjerat pelaku di lapangan tetapi juga membongkar siapa aktor intelektual, pemodal, pengendali, hingga penerima manfaat dari aktivitas ekonomi di kawasan Register 44.

Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menyambut pernyataan Kejati namun mengingatkan agar “on the track” tidak sekadar jargon normatif tanpa hasil konkret.

“Kami apresiasi jika prosesnya benar-benar berjalan. Tapi ‘on the track’ harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan hanya memeriksa pekerja lapangan, tapi juga aktor yang menguasai, membiayai, dan menikmati hasil dari Register 44,” tegasnya.

Dalam orasinya, Alam Baka menyampaikan benerapa point diataranya, Buka status hukum dan seluruh perizinan pemanfaatan Register 44, Hentikan sementara aktivitas panen tebu jika tak berdasar izin sah, Dalami tuntas peran dan legalitas PT PSMI serta rantai penerimaan hasil kebun dan Tindak tegas tanpa pandang bulu setiap pihak yang terbukti terlibat.

ALAM BAKA menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan pernyataan “on the track” dari Kejati Lampung sejalan dengan hasil nyata di lapangan, bukan sekadar retorika di tengah sorotan publik. (Tab/AWPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *