Ketika “Hak Menarik” Jadi Alat Intimidasi: Menguji Batas Legal Debt Collector

Nasional93 Dilihat

Oleh : Majid Lintang *)

Kasus upaya penyitaan paksa sebuah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar di Surabaya seharusnya menjadi alarm keras: praktik penagihan utang di Indonesia masih menyisakan celah abu-abu yang rawan disalahgunakan. Di satu sisi, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menagih. Di sisi lain, warga negara memiliki hak yang sama kuatnya untuk dilindungi dari tindakan sewenang-wenang—terutama ketika kepemilikan sah dapat dibuktikan.

Andy Pratomo, pemilik kendaraan, berdiri di titik persilangan dua hak itu. Ia menolak mobilnya ditarik oleh debt collector yang mengklaim adanya tunggakan kredit. Namun, klaim itu runtuh oleh fakta sederhana: mobil tersebut dibeli secara tunai, dengan dokumen asli—BPKB, faktur, dan kuitansi—yang sah. Kejanggalan semakin terang ketika pihak penagih hanya membawa fotokopi dokumen fidusia atas nama orang lain, dengan data kendaraan yang tidak identik.

Di sinilah persoalan hukum menjadi terang sekaligus mengkhawatirkan. Dalam kerangka hukum Indonesia, jaminan fidusia bukan sekadar kertas; ia harus terdaftar dan melekat pada objek yang jelas. Tanpa itu, hak eksekusi menjadi cacat sejak lahir.

Pakar hukum perdata R. Subekti sejak lama menegaskan bahwa kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen otentik memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Dalam konteks ini, posisi Andy bukan sekadar defensif—ia justru berada dalam posisi hukum yang solid. Sementara itu, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji berulang kali mengingatkan bahwa tindakan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk ranah pidana seperti perampasan atau pemerasan.

Masalahnya, praktik di lapangan sering kali tidak tunduk pada kehati-hatian hukum. Debt collector kerap bertindak seolah memiliki “kewenangan eksekutorial” layaknya aparat penegak hukum. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempertegas bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika terdapat sengketa—harus melalui mekanisme pengadilan atau persetujuan debitur.

Dalam kasus ini, fakta bahwa dokumen fidusia yang dibawa tidak sesuai objek dan atas nama pihak lain justru membuka dugaan serius: apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau bentuk kelalaian sistemik dalam tata kelola pembiayaan?

Lebih jauh, tindakan intimidatif yang dilaporkan Andy menunjukkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar sengketa kepemilikan. Ini menyentuh aspek perlindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur etika penagihan, termasuk larangan penggunaan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis. Jika benar terjadi, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif—melainkan potensi tindak pidana.

Langkah Andy melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan berencana menggugat secara perdata adalah langkah yang tepat, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sebagai preseden bagi publik. Ini penting untuk menguji sejauh mana negara hadir melindungi warga dari praktik penagihan yang menyimpang.

Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada korban. Perusahaan pembiayaan harus melakukan audit internal serius terhadap validitas data dan prosedur penagihan. OJK pun perlu bertindak lebih progresif—bukan sekadar reaktif terhadap laporan, tetapi proaktif menertibkan praktik debt collector yang kerap beroperasi di wilayah abu-abu hukum.

Kasus Lexus di Surabaya ini seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan satu hal mendasar: hak menagih bukanlah lisensi untuk merampas. Dalam negara hukum, setiap tindakan harus berdiri di atas dasar legalitas yang sah. Tanpa itu, yang terjadi bukan penegakan hak—melainkan intimidasi yang dibungkus legalitas semu.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya satu unit mobil mewah, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.***

*) Wartawan Senior “Lampung Post” tinggal di Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *