Ketua DPD AWPI Lampung Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Dua Wartawan di UIN Raden Intan

Lampung, Pendidikan15 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung H. Barusman menyesalkan dugaan kekerasan terhadap dua wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.

Dua wartawan tersebut yakni Zulfikri, yang merupakan anggota AWPI, dan Ade Kurniawan. Keduanya mengaku mengalami kekerasan ketika melakukan peliputan dan dokumentasi pembangunan gapura kampus.

Sebelum mendatangi lokasi, wartawan disebut telah melakukan komunikasi dengan pihak Humas UIN Raden Intan Lampung terkait kegiatan peliputan.

Namun saat berada di lokasi proyek, terjadi perselisihan dengan sejumlah orang yang disebut berada di sekitar kegiatan pembangunan. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap kedua wartawan.

Akibat kejadian itu, Zulfikri dan Ade mengaku mengalami luka dan keluhan fisik. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 26 Agustus 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barusman mengatakan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas pers mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Barusman berharap proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan secara profesional dan transparan sehingga peristiwa yang sebenarnya dapat diketahui secara jelas.

Ia juga meminta jajaran AWPI, khususnya di Lampung, mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pemberitaan mengenai kasus itu tetap harus memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian.

“Kami meminta rekan-rekan wartawan, khususnya anggota AWPI, terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk UIN Raden Intan Lampung dan pihak proyek,” tegas Barusman.

AWPI Lampung berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *