Ketum DPP AWPI Menyesalkan Penghentian Perkara yang Menimpa Ketua Sumut: “Jangan Biarkan Keadilan Berhenti di Meja Aparat!”

Hukrim, Nasional48 Dilihat

CAHYAMEDIA (JAKARTA) — Bola panas kembali bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) Ketua Umum Hengki A Jazuli, S AP, SH, MH, CLAP mempertanyakan secara serius penghentian penanganan perkara yang menimpa Ketua DPD AWPI Provinsi Sumatera Utara, Fitria Eva Lisna purba (Korban ) ketua DPD prov Sumatera Utara terkait dugaan percobaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Bukan sekadar mempertanyakan, Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, S AP, SH, MH, CLAP menuntut kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban proses hukum. Sebab, menurut informasi yang disampaikan kepada organisasi, pihak yang merasa menjadi korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian dinyatakan berhenti atau tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan pelapor.

“Kami menyesalkan penghentian perkara ini. Pertanyaannya sederhana: kalau masyarakat sudah datang melapor, memberikan keterangan dan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, lalu apa alasan perkara tersebut dihentikan? Kami ingin semuanya terang dan terbuka,” tegas Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, dalam wawancara, Jumat (4/9/2026).

LAPORAN SUDAH MASUK, LALU KENAPA BERHENTI?

Persoalan ini menjadi sorotan Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli,karena laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut disebut telah diterima oleh SPKT Polres Binjai pada Kamis, 28 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada ketua umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jazuli, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani atas nama Ka. SPKT Resor Binjai, Ipda Junias, S.H., NRP 82040771.

Perkara tersebut selanjutnya disebut dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam surat rujukan yang disampaikan, tercantum nomor LP/317/V/2026/SPK tanggal 28 Mei 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 jo. Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun di sinilah tanda tanya besar muncul.

Jika laporan sudah diterima, proses hukum sudah berjalan dan pihak yang merasa menjadi korban telah menempuh jalur resmi, mengapa perkara tersebut kemudian dihentikan?

Pertanyaan itu yang kini didorong Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, agar dijawab secara terang.

Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli,: JANGAN ADA KESAN HUKUM BERHENTI SEBELUM FAKTA TERUNGKAP

Hengki menegaskan, DPP AWPI tidak meminta perlakuan khusus karena Fitria Eva Lisna purba merupakan bagian dari organisasi.

Sebaliknya, AWPI meminta agar perkara tersebut diproses berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta hukum memihak kepada AWPI. Tidak. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan kepada pelapor secara terang. Kalau masih ada fakta yang harus didalami, lakukan pendalaman. Jangan sampai muncul kesan perkara berhenti sebelum seluruh persoalan benar-benar terang,” ujar Hengki.

Menurutnya, transparansi menjadi sangat penting agar keputusan penghentian perkara tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

EMPAT PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, setidaknya mempertanyakan empat hal mendasar:

Pertama, apa dasar hukum dan alasan penghentian perkara tersebut?

Kedua, apakah seluruh saksi yang dianggap relevan telah diperiksa secara menyeluruh?

Ketiga, apakah seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan telah diverifikasi dan dianalisis secara profesional?

Keempat, apakah pihak yang merasa menjadi korban telah memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan dan dasar penghentian perkara?

Bagi AWPI, pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

KETUM AWPI: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Hengki mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai pasal dan prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat.

Ketika seseorang telah memilih jalur hukum daripada menyelesaikan persoalan dengan cara-cara di luar hukum, maka negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian mengenai bagaimana laporan tersebut ditangani.

“Jangan sampai orang yang sudah memilih jalur hukum justru merasa kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Kalau hukum ingin dipercaya masyarakat, maka setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPP AWPI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

AWPI SIAP TURUNKAN PENDAMPING HUKUM

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPD AWPI Sumatera Utara, Feidrow Bendova Pinem, S.H.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi dan seluruh proses ditempuh melalui mekanisme yang sah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada persoalan hukum yang menimpa pimpinan atau anggota kami, organisasi akan hadir. Bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hengki.

Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, juga menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan perkembangan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

BUKAN SOAL SIAPA YANG KUAT, TAPI SIAPA YANG MENDAPAT KEADILAN

Menurut Hengki, persoalan tersebut pada akhirnya bukan tentang siapa yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau posisi lebih kuat.

“Ini bukan soal siapa yang kuat. Ini soal apakah masyarakat masih bisa percaya bahwa ketika mereka melapor, hukum benar-benar hadir untuk memberikan keadilan,” ujarnya.

Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Namun organisasi juga menegaskan bahwa penghentian suatu perkara tidak boleh menjadi akhir dari pencarian kejelasan apabila masih terdapat keberatan atau pertanyaan hukum dari pihak yang berkepentingan.

AWPI mendorong agar setiap mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan secara profesional, termasuk apabila terdapat ruang untuk meminta klarifikasi, evaluasi, atau langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya meminta satu hal: buka semuanya secara terang. Kalau memang perkara ini harus dihentikan, sampaikan dasar dan alasannya secara jelas. Jangan ada ruang bagi kecurigaan. Jangan ada ruang bagi pertanyaan yang menggantung. Hukum harus memberikan kepastian, bukan justru melahirkan tanda tanya baru,” pungkas Hengki. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *