Mantan Presiden Jokowi Tunjukkan Ijazahnya

Hakim Nanti yang Tentukan Asli Tidaknya

Hukrim, Nasional33 Dilihat

CAHYAMEDIA (JAKARTA) — Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dia juga memperlihatkannya ke pengunjung sidang dan Roy Suryo.

Momen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Perkara ini menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Jokowi memperlihatkan ijazah perguruan tinggi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) juga kepada Roy Suryo.

Dalam momen tersebut, Jokowi juga menyinggung pentingnya melihat bukti fisik sebelum menyampaikan tudingan. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat menyimpulkan ijazah palsu apabila belum melihat dokumen aslinya.

Pernyataan itu menjadi bagian yang menarik perhatian dalam persidangan. Sebab, perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik kini berhadapan langsung di ruang pengadilan.

Persoalan ijazah tersebut selama ini menjadi polemik setelah sejumlah pihak mempertanyakan keasliannya, mulai dari tampilan dokumen, foto, hingga berbagai aspek administratif dan akademik.

Di tengah polemik itu, UGM telah berulang kali menyampaikan keterangan mengenai status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan.

Pihak kampus juga pernah memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan dan kelulusan Jokowi. Namun, perdebatan di ruang publik tidak serta-merta berhenti.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum, termasuk laporan dan proses penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta aktivitas di ruang elektronik.

Meski demikian, perlu dibedakan antara memperlihatkan dokumen dengan penilaian hukum terhadap keasliannya. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta argumentasi para pihak sesuai hukum acara yang berlaku.

Demikian pula, kehadiran dokumen asli tidak otomatis mengakhiri seluruh perdebatan hukum. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Persidangan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan yang semula menjadi polemik politik dan perdebatan media sosial akhirnya diuji melalui mekanisme hukum.
Bagi publik, momen Jokowi memperlihatkan ijazahnya secara langsung menjadi perkembangan penting. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *