Pemkot Bandarlampung Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Kota Bandarlampung mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan dalam Apel Siaga Satgas OPD di lingkungan pemerintah kota. Apel tersebut diikuti jajaran Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, Damkar, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kota menjelaskan perkembangan usulan terkait status tenaga PPPK paruh waktu. Skema ini diharapkan memberikan kepastian bagi para tenaga yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Tenaga PPPK paruh waktu di Kota Bandarlampung berpeluang menjadi ASN penuh jika usulan ini disetujui oleh DPR RI,” ungkap Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (10/3/2026).

Saat ini usulan tersebut masih dibahas di tingkat pemerintah pusat. Pemerintah daerah menunggu keputusan resmi terkait kelanjutan kebijakan tersebut.

Jika mendapat persetujuan, tenaga PPPK paruh waktu di Kota Bandarlampung diproyeksikan dapat diangkat menjadi ASN secara penuh pada tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status kepegawaian bagi para tenaga tersebut.

“Saya mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” jelas Eva Dwiana.

Pemerintah Kota Bandarlampung berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Para pegawai diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *