CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (29/8/2025).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Dalam struktur Raperda APBD 2026 yang disetujui, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Sementara itu, dari sisi Pembiayaan Daerah, penerimaan diproyeksikan sebesar Rp1,004 triliun, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Penerimaan ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan memperkuat dukungan terhadap program-program prioritas daerah.
Adapun untuk pengeluaran pembiayaan, dialokasikan sebesar Rp140 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan struktur tersebut, APBD 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan fiskal yang efektif, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas dedikasi dan kerja keras dalam proses pembahasan APBD.
“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
Wagub Jihan juga menegaskan bahwa rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi perhatian serius dalam proses penyempurnaan Raperda APBD 2026, agar program-program yang direncanakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Pelaksanaan rapat paripurna ini juga dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan APBD 2026, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. (Maulana/Adpim)