Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran yang ditandatangani langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perubahan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.

“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis. Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ungkap Wagub Jihan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja secara intensif dalam membahas perubahan KUA dan PPAS.

“Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras memberikan berbagai masukan serta membangun komunikasi yang baik selama proses pembahasan berlangsung,” terangnya.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2026. Di antaranya Pertumbuhan ekonomi: 5.30 sampai dengan 5.80%, PDRB per kapita ADHB: 58,00 sampai dengan 62,00 juta rupiah, Indeks Pembangunan Manusia: 74 sampai 74.40 poin, Tingkat pengangguran terbuka: 4,05 sampai dengan 3,51%, tingkat Kemiskinan 9,65 sampai dengan 8,90%, Gini ratio 0,286 sampai dengan 0,274, Inflasi sebesar 2,5 ± 1%, Tingkat kemantapan jalan sebesar 83,55 sampai dengan 85,7%.

Wagub menjelaskan, berdasarkan kapasitas fiskal daerah, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun atau berkurang sekitar Rp19,67 miliar dari target semula sebesar Rp7,012 triliun. Penyesuaian tersebut berasal dari penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan daerah, termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,098 triliun yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA Tahun Berkenaan sebesar Rp0,00,” jelasnya.

Wagub juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan bersama.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Lampung. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *