Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Kerja Sama Tekan Perceraian

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dalam upaya menekan angka perceraian serta memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak setelah perceraian di wilayahnya.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sinergi bersama Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung dalam upaya menekan angka perceraian, serta memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pascaperceraian di wilayah Provinsi Lampung,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan tren perceraian di Lampung yang cenderung meningkat, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memerlukan langkah konkret serta sistematis.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk bisa lebih cepat mendeteksi dan memberikan perlindungan. Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak-anak yang terdampak pasca perceraian tetap terpenuhi secara pasti,” terangnya.

Dia menjelaskan pihaknya pun telah sepakat untuk menyusun nota kesepahaman serta mengintegrasikan sistem data perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dengan adanya akses keterbukaan, diintegrasi data, maka bisa memonitor dengan luas. Dan kami pun juga sudah mempermudah Inspektorat untuk mendeteksi dan mendapatkan data,” jelasnya.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung sepakat untuk mematangkan penyusunan nota kesepahaman serta mengintegrasikan sistem data melalui mekanisme bridging.

Melalui sistem terintegrasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung dapat memantau status hukum perkawinan pegawai, serta mempermudah mekanisme pemotongan gaji secara langsung bagi ASN pria yang berkewajiban memberikan nafkah pasca perceraian. Langkah itu efektif dalam membantu Inspektorat melakukan validasi data kepegawaian dan mencegah pelanggaran administratif.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, Moch. Sukkri, menyambut baik komitmen dan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun kerja sama berbasis teknologi informasi tersebut.

“Melalui kerja sama dan integrasi sistem ini, kita bisa memastikan kewajiban hak nafkah bagi istri yang dicerai dan anak-anak dapat terpenuhi. Bahkan ke depan, integrasi layanan dapat diperluas hingga ke tingkat masyarakat umum guna menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak secara berkelanjutan,” tutur Moch. Sukkri.

Menurutnya, sinergi terpadu tersebut diharapkan segera terwujud guna memberikan kepastian hukum, transparansi data, menjamin perlindungan hak perempuan dan anak, serta mendorong penurunan angka perceraian di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *