Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembinaan, pengawasan, serta penguatan koordinasi lintas pihak guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kearifan lokal serta historis masyarakat adat Lampung.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan, Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang terselenggara di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas terbentuknya tim pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung.

Ia mengungkapakna bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Lampung yang ditandatangani pada 14 September 2026.

“Ini merupakan rapat perdana bagi tim dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Marindo menjelaskan bahwa tim tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi vertikal, tetapi juga menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta unsur Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).

Keterlibatan berbagai unsur tersebut, kata Marindo, penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara komprehensif.

“Pemerintah bersama dengan masyarakat tentunya harus bisa mendapatkan titik temu dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah dan pengakuan tentang masyarakat hukum adat,” katanya.

Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung memastikan pelaksanaan tugas tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk tata cara pelaksanaannya di daerah.

“Permendagri 52 Tahun 2014 ini sebagai dasar bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka memastikan pengakuan masyarakat hukum adat dan tata cara pelaksanaannya,” tegasnya.

Marindo menyampaikan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada aspek administratif.

Setelah proses pengakuan, terdapat sejumlah aspek lain yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan masyarakat hukum adat.

Khusus terkait wilayah dan lahan, Pemprov Lampung akan memastikan prosesnya berjalan secara terukur dan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Marindo mengatakan bahwa proses tersebut terlebih dahulu memerlukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten/kota sebelum masuk pada tahapan lebih lanjut terkait aspek pertanahan.

“Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi insyaallah telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Dalam proses validasi dan verifikasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar proses pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Unsur yang dapat dilibatkan antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta akademisi.

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, juga dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi terkait masyarakat adat, hukum, sosial, budaya, maupun pertanahan.

Marindo mengatakan bahwa pendekatan kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung membangun regulasi dan mekanisme yang jelas dalam memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga memandang penting untuk memperhatikan karakteristik masyarakat adat Lampung yang memiliki sejarah dan kearifan lokal tersendiri.

“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung turut membahas penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Marindo menjelaskan, pembentukan tim penyelesaian masalah pertanahan dilatarbelakangi oleh adanya berbagai aktivitas dan konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat.

Seiring dengan perkembangan regulasi nasional, Pemprov Lampung juga akan melihat relevansi dan kesinambungan tugas tim tersebut dengan ketentuan terbaru mengenai reforma agraria.

“Karena tim ini sudah terbentuk, dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat juga menyelesaikan permasalahan tanah dan konflik lahan, maka tim ini hari ini juga kita laksanakan rapat,” terangnya.

Marindo berpendapat bahwa penyelesaian persoalan pertanahan maupun masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memahami kondisi sosial dan historis di daerah.

Karena itu, Marindo menegaskan bawah Pemprov Lampung akan memastikan proses penanganan dan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi kearifan lokal.

“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” tuturnya.(Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *