Pemprov Lampung Perluas Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Lampung81 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memperluas sosialisasi pencegahan pernikahan anak di daerahnya.

“Terkait pernikahan dini atau yang dikenal saat ini sebagai pernikahan anak. Pemerintah daerah terus berupaya untuk mencegah hal tersebut terjadi, sebab sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di daerah karena dari sisi kesehatan fisik dan mental belum siap,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Hanita Farial di Bandarlampung, Senin (3/11/2025).

Ia mengatakan untuk mencegah serta tidak menambah jumlah pernikahan anak di wilayahnya, pemerintah daerah berupaya untuk memperluas sosialisasi pencegahan pernikahan anak di 15 kabupaten serta kota di Provinsi Lampung.

“Pencegahannya sekarang Pemerintah Provinsi Lampung akan memberi sosialisasi bahwa pernikahan anak akan berdampak negatif bagi kehidupan anak. Seperti akan menghasilkan keturunan yang berisiko stunting karena ibu belum siap menjadi orang tua,” ungkapnya.

Kemudian, dari sisi reproduksi sang anak pun belum siap secara mentalitas, fisik, dan berakibat kepada gangguan kesehatan lainnya bagi ibu, dengan salah satu risiko adalah kematian pada ibu.

“Dalam memperluas sosialisasi pencegahan pernikahan dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung juga telah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama yang secara langsung memiliki kewenangan dalam urusan pernikahan,” terangnya.

Menurut dia, dengan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama, pemilahan calon pengantin sesuai aturan usia legal boleh dilakukan pernikahan, akan semakin mudah.

“Lalu sosialisasi akan menyasar seperti sekolah-sekolah lalu posyandu, dan diberbagai kegiatan. Sebab generasi yang sehat berasal dari ibu yang sehat dan siap secara mental serta fisik,” tambahnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung data kekerasan pada perempuan dan anak di September 2025 total berjumlah 55 kasus. Dengan rincian di Kota Bandarlampung ada 16 kasus, Kabupaten Lampung Selatan 11 kasus, Lampung Timur 10 kasus, Metro 5 kasus, Mesuji 4 kasus, Tanggamus dan Pringsewu masing-masing 3 kasus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat masing-masing 1 kasus.

Dan korban kekerasan pada perempuan dan anak ada sebanyak 62 orang. Untuk jenis kekerasan sebanyak 56,9 persen mengalami kekerasan seksual, 31,4 persen mengalami kekerasan psikis, 3,9 persen kekerasan fisik.

Persentase jumlah korban berdasarkan usia terbanyak berasal dari kelompok usia 13-17 tahun dengan persentase 45,2 persen, kemudian 22,6 persen berasal dari kelompok usia 6-12 tahun, 19,4 persen dari kelompok usia 25-44 tahun, 6,5 persen dari kelompok usia 18-24 tahun dan kurang dari 6 tahun sebanyak 3,2 persen.

Dan berdasarkan hubungan dengan korban sebanyak 11 orang merupakan suami atau istri, 7 orang pacar atau teman, 8 orang lain-lain, 6 orang merupakan orang tua, 2 orang tetangga, 1 orang keluarga dan 9 orang dengan hubungan yang tidak diketahui dengan korban. (Mln/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *