Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Pertanahan, Perkuat Kepastian Hukum dan Fondasi Ekonomi

CAHYAMEDIA (LAMSEL) — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan dan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Penyelesaian konflik dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, serta mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (14/9/2026).

Gubernur Mirza mengatakan bahwa persoalan pertanahan di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan masyarakat, hingga masyarakat dengan pemerintah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat lagi dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat pembangunan dan menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Saya meminta kepada para bupati, para walikota, termasuk saya, kita enggak bisa lagi biarin daerah kita itu ada apa-apa tidak dirapikan. Dengan segala konsekuensi kita harus coba merapikan,” ungkapnya.

Gubernur Mirza menekankan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara serius, bersama-sama, dan berpijak pada kebenaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari bupati, wali kota, sekretaris daerah, camat hingga kepala desa, untuk mengambil peran dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan mencegah munculnya persoalan baru.

Gubernur Mirza menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama bagi pembangunan ekonomi.

Ia menilai, ketika kepastian hukum terjamin, masyarakat akan merasa memperoleh keadilan, sementara dunia usaha memiliki kepercayaan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya.

“Semua program kita akan jalan dengan bagus ketika fondasinya itu kuat. Apa fondasi ekonomi itu? Adalah kepastian hukum. Bagaimana rasa percaya kepada pemerintah terjadi? Masyarakat harus percaya, dunia usaha harus percaya, semua sektor harus percaya. Hal itu memberikan rasa adil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza berpendapat bahwa kepastian hukum di sektor pertanahan juga menjadi prasyarat penting bagi pengembangan hilirisasi di Lampung.

Ia menambahkan hilirisasi membutuhkan ketersediaan bahan baku, sementara bahan baku membutuhkan lahan dan keterlibatan petani.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, akhirnya tidak bisa jalan,” katanya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung membangun fondasi pembangunan yang lebih kuat.

“Demi tertibnya kemajuan, kemakmuran, keadilan, dan pertumbuhan ekonomi yang baik, mari sama-sama kita selesaikan masalah-masalah terutama di agraria, khususnya masalah-masalah pertanahan di Provinsi Lampung,” tegas Mirza.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza juga mengapresiasi langkah Polda Lampung bersama Kantor Wilayah ATR/BPN dan jajaran terkait yang mengambil bagian dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Lampung.

Ia berharap sinergi tersebut dapat diperkuat dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota sehingga persoalan agraria dapat diselesaikan secara terukur dan berkelanjutan.

“Pokoknya kapan lagi kita punya Kapolda yang serius untuk menghadapi ini, kita punya Kakanwil ATR/BPN juga yang serius menghadapi situasi ini. Ayo, para bupati, walikota, sekda, dan seluruh jajaran pemerintah, tolong mari kita sama-sama selesaikan,” jelasnya.

Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf beserta jajaran atas komitmennya dalam membantu penanganan konflik pertanahan dan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung.

Ia menilai pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, kepolisian, ATR/BPN, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi modal penting untuk menghadirkan penyelesaian yang adil sekaligus mencegah konflik terbuka.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria di wilayah Lampung.

Dalam upaya penyelesaiannya, terdapat dua skema yang digunakan, yakni PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen untuk masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Helfi menyebutkan dari skema PP Nomor 26 Tahun 2021, sekitar 45 persen telah terealisasi, sementara 55 persen lainnya masih dalam proses upaya realisasi.

“Hal ini menjadi upaya kita menyamakan persepsi. Secara teknis tadi juga disampaikan oleh para narasumber, baik dari Kepala Dinas Provinsi, kemudian dari direktorat yang ada di Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, maupun dari akademisi dari Unila,” terangnya.

Ia mengatakan, penyelesaian konflik agraria akan terus didorong melalui koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban sesuai ketentuan dapat segera direalisasikan.

Helfi menegaskan bahwa seluruh konflik lahan di Lampung diupayakan untuk diselesaikan secara humanis, arif, dan bijaksana dengan mengedepankan langkah mitigasi serta pendekatan persuasif.

“Tidak ada konflik terbuka. Kita lakukan mitigasi yang bersifat sangat persuasif dengan mengedepankan implementasi dua aturan tadi kepada masyarakat maupun pemegang HGU,” tegasnya.(Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *