Pemprov Lampung Tegaskan Sanksi Pelanggaran Lingkungan hingga Rp3 Miliar

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Pemerintah Provinsi Lampung mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup melalui pengawasan dan pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Komitmen tersebut disosialisasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dengan memperkenalkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026), tersebut menjadi upaya pemerintah meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan pengelolaan lingkungan. Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dapat dikenai denda administratif paling banyak Rp3 miliar.

Riski menjelaskan, ketentuan denda tersebut tertuang dalam Pasal 44 Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi meliputi kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan, pelampauan baku mutu air limbah dan emisi, hingga kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Ia menambahkan, penjatuhan sanksi harus didasarkan pada pembuktian yang jelas dan terukur agar tidak menimbulkan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Salah satu dasar pembuktiannya adalah hasil pengujian laboratorium terakreditasi untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat lima tingkatan sanksi administratif yang dapat diterapkan kepada pelaku usaha, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan pembekuan perizinan berusaha. Penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Meski memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berat, Riski menegaskan bahwa pencabutan maupun pembekuan izin bukan menjadi target utama pengawasan pemerintah. Menurutnya, langkah penegakan hukum lebih diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan iklim investasi di Lampung tetap berjalan sehat.

“Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memulihkan fungsi lingkungan yang telah tercemar atau mengalami kerusakan.

Sesuai prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar, pihak yang menyebabkan pencemaran tetap bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan. Karena itu, Riski mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjadikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai prioritas, mengingat biaya pencegahan sejak awal jauh lebih ringan dibandingkan risiko denda miliaran rupiah dan konsekuensi hukum lainnya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *