Penolakan Permohonan Maaf dan Sorotan Batas Kewenangan

Dugaan Intimidasi Tim Media Gubernur

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Sejumlah organisasi wartawan menggelar dialog terbuka bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas gelombang protes atas maraknya dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi fisik oleh oknum tim media gubernur di lapangan.

Satu di antara kasus yang memicu gejolak adalah insiden pemaksaan penghapusan rekaman jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput di Bandarlampung pada Jumat (2/10/2026).

Selain itu, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Lampung turut mengungkap dugaan kekerasan fisik berupa dorongan terhadap jurnalis perempuan berinisial L di Kemiling.

Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang memimpin dialog, sempat menyampaikan permohonan maaf resmi atas nama pemerintah daerah, tetapi langsung mendapat penolakan tegas dari perwakilan insan pers.

“Kami tidak menerima permintaan maaf itu, bukan karena bermasalah dengan Pak Sekda atau Gubernur. Pihak pelaku yang diduga menghalangi dan mengintimidasi yang harus hadir memberikan penjelasan langsung,” ungkap Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung, Abung Mamasa, Kamis (8/10/2026).

Abung menegaskan, persoalan utama terletak pada ketidakjelasan batas kewenangan tim media gubernur, yang sering bertindak melebihi tugas pendampingan, hingga melarang wartawan mengambil gambar.

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti insiden kekerasan saat peliputan di Bumi Perkemahan Karya Bakti Kemiling pada 24 September 2026, di mana jurnalis L didorong oleh anggota tim media gubernur hingga syok.

“FJPI meminta Pemprov Lampung tidak hanya mengevaluasi individu, tetapi menyusun SOP yang jelas agar fungsi pendampingan tidak berubah menjadi pembatasan kerja media,” tegas Leni.

Marindo Kurniawan pun berjanji, akan mengevaluasi total mekanisme kerja tim media, serta memberikan ruang bagi oknum yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Sebagai pemerintah, kami memastikan kejadian ini menjadi pelajaran mahal dan bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemprov Lampung,” kata Marindo.

Sementara itu, Sekretaris PWI Lampung Andi S. Panjaitan menegaskan, sikap organisasi yang mengecam segala bentuk penghalangan peliputan dan mendesak jaminan perlindungan hukum bagi wartawan di lingkungan Pemprov Lampung.

Kompleks Kantor Gubernur Lampung berada di Jalan Wolter Monginsidi No. 69, Kelurahan Teluk Betung Utara, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Adapun jarak dari pusat Kota Bandar Lampung atau Tugu Adipura, sekitar 1,5 hingga 2 kilometer ke arah selatan, dengan waktu tempuh berkendara sekitar 3–5 menit. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *