Polemik Pengunduran Diri Kakon Gunung Tiga, BHP: Kami Tolak Pengunduran Diri dan Tolak Pelantikan PJ

CAHYAMEDIA (TANGGAMUS) — Polemik terjadi di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon definitif, M. Hijrah Syah Putra, yang sempat mengajukan surat pengunduran diri, kini secara resmi mencabut pengunduran diri tersebut.

Namun ironisnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus justru melayangkan undangan pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Pekon Gunung Tiga yang akan dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026 besok, melalui surat Nomor: 400.10.2.2/4438/35/2026.

Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syah Putra, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah mencabut surat pengunduran diri dan menolak pelantikan PJ tersebut.

“Saya sudah cabut surat pengunduran diri. Sampai hari ini saya belum pernah menerima SK Pemberhentian dari Bupati. Tiba-tiba ada undangan pelantikan PJ, padahal nama saya tidak ada di daftar undangan. Ini ada apa?,” ungkap Hijrah, Rabu (24/9/2026) malam.

Senada, Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga juga angkat bicara. BHP menegaskan telah bermusyawarah dan menolak pengunduran diri Hijrah.

“Kami BHP Gunung Tiga menolak pengunduran diri Kakon. Kami juga tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kakon kepada Bupati melalui Camat. Sesuai Permendagri 82/2015, pemberhentian Kakon wajib atas usulan BHP. Kalau BHP tidak mengusulkan, pelantikan PJ ini cacat prosedur,” tegas salah satu anggota BHP.

BHP juga menyatakan sikap tidak akan menghadiri pelantikan PJ yang dinilai cacat prosedur tersebut sebagai bentuk protes.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Tanggamus dan Camat Pugung belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pelantikan PJ tanpa SK Pemberhentian dan tanpa usulan BHP tersebut.

M. Hijrah Syah Putra menegaskan akan menempuh jalur hukum ke PTUN Bandar Lampung jika pelantikan PJ tetap dipaksakan.

“Kami sudah menyusun surat keberatan secara resmi ke Bupati, Setda, dan DPMD malam ini. Surat tersebut akan kami layangkan besok pagi, agar pelantikan ditunda,” terangnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *