Terkait Permasalahan SPAM DAK, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa 13 Jam di Kejati Lampung

Lampung, Pesawaran49 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjelaskan ke Kejati Lampung tentang regulasi dan kewenangannya selaku kepala daerah periode 2020-2024 terkait permasalahan SPAM DAK di Dinas PUPR Pesawaran ke Kejati Lampung.

Tak banyak yang diuraikannya sejauh mana regulaai dan kewenangannya. “Izin ya saling mendoakan saja, kalau berapa pertanyaannya lupa ngitung. Dari sore sih saya di Kejati,” katanya ketika didoorstop wartawan jelang tengah malam Jumat (5/9/2025).

Mengenakan kemeja warna putih, dia terlihat terburu-buru menuju kendaraannya Mitsubishi Triton bak terbuka warna putih, menge usai memberikan keterangan di Ruang Pidana Khusus sekitar pukul 23.50 WIB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri telah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek tersebut selama hampir 13 jam pada Kamis (28/8/2025).

Kejati Lampung menyelidiki soal pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran setelah gaduh proyek tersebut tak berhasil mengairi empat desa Kecamatan Kedondong yang seharusnya menikmati akses air bersih dari Way Rilau.

Menurut Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, juga telah diperiksa jaksa, kegagalan proyek SPAM bukan tanggung jawab Perkim, sebab pelaksanaannya sudah dialihkan ke Dinas PUPR.

Kasus SPAM ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur di daerah yang berujung mangkrak. Padahal, kebutuhan air bersih di pedesaan menjadi hal vital yang seharusnya diprioritaskan. Kini, publik menanti apakah pemeriksaan para pejabat ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka, atau justru berhenti di meja klarifikasi. (*/Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *