Wagub Jihan Ajak Dokter Lampung Ikuti Program PPDS Kemenkes

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak para dokter di Provinsi Lampung memanfaatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) Kementerian Kesehatan periode 2 tahun 2026-2027.

Ajakan tersebut disampaikan Jihan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketersediaan dokter spesialis sekaligus mendorong pemerataan pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung.

Jihan mengatakan, persoalan pemerataan pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas kesehatan, tetapi juga ketersediaan tenaga dokter spesialis di berbagai daerah.

Menurutnya, masih ada masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh, mengeluarkan biaya besar, bahkan menunggu cukup lama untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis.

“Saya ingin mengajak teman-teman dokter di Lampung untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti program pendidikan dokter spesialis melalui Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama Kementerian Kesehatan Periode 2 Tahun 2026-2027,” ungkap Wagub Jihan di Bandarlampung, Selasa (29/9/2026).

Jihan menyebut, program tersebut membuka berbagai pilihan bidang spesialisasi yang dapat dimanfaatkan oleh para dokter.

Beberapa di antaranya mencakup kesehatan anak, penyakit dalam, obstetri dan ginekologi, bedah, serta berbagai bidang spesialisasi lainnya.

Selain kesempatan mengikuti pendidikan dokter spesialis, peserta juga memiliki peluang memperoleh dukungan pendanaan pendidikan melalui skema beasiswa dan bantuan yang tersedia.

Program PPDS RSPPU sendiri merupakan salah satu upaya Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan. Kemenkes menyebut program tersebut diperluas pada 2026 ke 52 rumah sakit pendidikan dengan 55 program studi.

Meski memberikan kesempatan pengembangan pendidikan, Jihan mengingatkan para dokter yang berminat untuk memahami seluruh ketentuan yang berlaku.

Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai pengabdian dan penempatan setelah menyelesaikan pendidikan.

Menurut Jihan, hal tersebut perlu menjadi perhatian calon peserta karena tujuan program tidak hanya menghasilkan dokter spesialis, tetapi juga memperkuat pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan.

“Tentu program ini juga memiliki ketentuan pengabdian dan juga penempatan setelah pendidikan yang perlu dipahami oleh setiap calon peserta,” katanya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *