Wagub Jihan Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga di Rumah

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 di rumah masing-masing tanpa perayaan yang berlebihan.

Wagub Jihan mengatakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api atau petasan secara berlebihan saat perayaan Tahun Baru.

“Pak Gubernur kemarin mengeluarkan surat imbauan kepada semua masyarakat untuk bisa merayakan tahun baru dengan khidmat dan baik. Kalau bisa tidak menyalakan kembang api berlebihan, dan ya kalau bisa di rumah saja, apalagi ini sedang musim hujan,” ungkap Jihan, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, imbauan ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana mulai dari banjir, longsor dan lainnya di sejumlah daerah.

Jihan menambahkan, dirinya pun memilih menghabiskan malam pergantian Tahun Baru di rumah

“Di rumah saja, jagain teman-teman, mungkin nanti juga menghadiri undangan tapi tidak menyalakan kembang api,” jelas Jihan.

Sebelumnya, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta masyarakat di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *