Wartawan di Tulang Bawang Diduga Jadi Korban Percobaan Pembunuhan

PFI: Tangkap Pelaku dan Otaknya

CAHYAMEDIA (TULANGBAWANG) — Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga menjadi korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan setelah kendaraan yang mereka tumpangi dikejar hingga ditabrak tiga kali.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus itu telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tulang Bawang pada Rabu (2/9/2026) pukul 01.25 WIB dengan nomor laporan LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWAH/POLDA LAMPUNG.

Pelapor sekaligus korban dalam kejadian tersebut adalah Akifullah, wartawan Garudatv. Saat kejadian, Akifullah bersama Triono, wartawan Garudatv, Abdi, wartawan Detik Investasi, serta dua rekannya, Muharol dan Hendra.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika rombongan berhenti membeli air mineral di sebuah minimarket di wilayah Gudang Areng, Kecamatan Penawar Tama, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah melanjutkan perjalanan menuju Unit 2, Banjar Agung, rombongan diduga mulai dibuntuti sebuah Toyota Hilux warna hitam yang dikemudikan pria berinisial A dengan seorang penumpang berinisial S.

Kendaraan tersebut kemudian diduga mengejar rombongan. Menurut keterangan korban dan saksi, salah seorang terlapor bahkan turun dari kendaraan sambil membawa benda yang diduga senjata api.

“Terlapor S turun dari mobil dan meminta kami turun dengan membawa senjata diduga senjata api. Karena sempat terdengar suara letusan,” kata Akifullah.

Merasa terancam, rombongan kemudian berusaha menghindar dengan memacu kendaraan. Namun, kendaraan yang diduga dikendarai para pelaku terus mengejar hingga wilayah Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

Di lokasi tersebut, kendaraan minibus Daihatsu Ayla yang ditumpangi korban diduga ditabrak dari belakang sebanyak tiga kali.

Setelah kendaraan korban berhenti, para terlapor diduga turun dari mobil sambil membawa senjata dan berusaha mendekati korban.

Akifullah bersama rekan-rekannya kemudian berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri. Namun, kendaraan yang mereka gunakan mengalami kerusakan berat akibat benturan berulang.

Empat orang yang berada di lokasi dan disebut menjadi saksi dalam kejadian tersebut yakni Triono, Abdi, Muharol dan Hendra.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Polisi juga diminta mengumpulkan keterangan para saksi serta memeriksa barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Keluarga dan rekan-rekan korban berharap polisi segera mengidentifikasi dan menangkap pihak yang diduga terlibat serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Erwinsyah, angkat bicara terkait insiden yang menimpa salah satu anggotanya, Triono. Insiden tersebut diduga merupakan aksi pengejaran dan penyerangan yang berujung pada kerusakan berat kendaraan yang ditumpangi korban.

PFI: Tangkap Pelaku dan Otaknya

Kekerasan dan intimidasi masih membayangi kerja jurnalistik di Lampung. Wartawan yang semestinya mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas justru kembali menghadapi ancaman, bahkan kali ini disebut melibatkan senjata api dan aksi penabrakan.

Dua orang berinisial A dan S diduga menembakkan senjata api dan menabrakkan mobil ke kendaraan empat wartawan setelah mereka melakukan konfirmasi ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa tersebut mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Organisasi profesi itu mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik aksi tersebut.

“Jangan sampai negara dikendalikan preman. Tangkap A dan S serta bongkar aktor intelektualnya,” kata Ketua PFI Lampung, Juniardi, dalam rilis, Rabu (2/9/2026).

Menurut Juniardi, kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan antara individu dengan individu. Jika kekerasan dilakukan karena aktivitas jurnalistik, persoalannya menyentuh langsung kebebasan pers dan demokrasi.

Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas jurnalistik semestinya menempuh mekanisme yang telah disediakan, seperti memberikan hak jawab, meminta koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

“Bukan dengan cara premanisme,” tegasnya. PFI Lampung, lanjut Juniardi, bersama organisasi-organisasi pers lainnya akan mengawal perkara tersebut sampai proses hukumnya tuntas.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap kekerasan terhadap wartawan dapat menjadi preseden buruk. Jika intimidasi, ancaman, bahkan penggunaan senjata api dibiarkan, ruang kerja pers akan semakin menyempit.

“Jangan biarkan preman-preman yang membegal kebebasan pers dan demokrasi seperti itu dibiarkan saja. Mereka itu perusak demokrasi,” tandasnya.

Juniardi juga meminta insan pers meningkatkan kewaspadaan ketika menjalankan tugas jurnalistik, tanpa kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *