Delapan Desa di Jati Agung Resmi Gabung ke Bandar Lampung

Pemprov Lampung Target Rampung 6 Bulan

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Kepastian tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Binarti Bintang, mengatakan seluruh desa telah sepakat mendukung penyesuaian batas wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung,” ungkap Binarti, Jumat (23/1/2026).

Adapun delapan desa yang akan beralih status administratif ke Kota Bandar Lampung yakni:

Desa Purwotani
Desa Margorejo
Desa Sinar Rejeki
Desa Margo Mulyo
Desa Margodadi
Desa Gedung Agung
Desa Gedung Harapan
Desa Banjar Agung

Total luas wilayah delapan desa tersebut mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan jumlah penduduk diperkirakan 34 ribu jiwa.

Jumlah penduduk ini berpotensi terus bertambah seiring rencana masuknya kawasan strategis, seperti Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Mapolda Lampung, ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Tahapan Administrasi Masih Berjalan

Binarti menjelaskan, persetujuan di tingkat desa merupakan tahap awal dari proses birokrasi yang masih cukup panjang.

“Selanjutnya diperlukan persetujuan Bupati Lampung Selatan dan Wali Kota Bandar Lampung, serta diketahui ketua DPRD masing-masing daerah. Setelah itu akan diusulkan perubahan Permendagri terkait batas wilayah,” jelasnya.

Pemprov Lampung menargetkan proses penyesuaian wilayah ini selesai dalam enam bulan. Namun, skenario maksimal hingga satu tahun juga disiapkan, mengingat proses administrasi di tingkat pusat.

Pemprov Siapkan Posko Layanan Warga

Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat, Pemprov Lampung akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Disdukcapil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Akan dibentuk posko layanan agar masyarakat lebih mudah mengurus perubahan administrasi kependudukan dan administrasi lainnya,” tambah Binarti.

Selain delapan desa tersebut, Desa Way Hui masih dalam tahap negosiasi. Tidak menutup kemungkinan hanya sebagian wilayahnya yang akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Kecamatan dan Warga Dukung Penggabungan

Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, menyambut baik penggabungan delapan desa ke Kota Bandar Lampung. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari pemerataan pembangunan wilayah.

“Kami pada prinsipnya mendukung pengembangan wilayah ke Kota Bandar Lampung. Apalagi jika Kantor Gubernur Lampung pindah ke Kota Baru, desa penyangga harus masuk kota,” ungkapnya, Sabtu (24/1/2026). (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *