DPRD Lampung Beri Catatan meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Lampung, Pemerintahan100 Dilihat

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan secara bersama yang dilakukan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan unsur Pimpinan DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta evaluasi atas LHP BPK RI, Banggar merekomendasikan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 dengan catatan Pemprov wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Dalam pemaparannya, Lesty merincikan postur realisasi APBD TA 2025. “Rinciannya, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp8,356 triliun (Rp8.356.122.842.100,00) dan berhasil merealisasikan Rp8,188 triliun (Rp8.188.080.370.835,39) atau mencapai 97,99 persen,” ujar Lesty saat membacakan laporan, Kamis (30/7/2026).

Capaian ini didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi Rp4,981 triliun (97,28 persen dari target Rp5,120 triliun) serta Pendapatan Transfer yang terealisasi Rp3,192 triliun (99,14 persen dari target Rp3,220 triliun).

Belanja Daerah, dari total alokasi sebesar Rp8,328 triliun (Rp8.328.622.842.100,00), Pemprov Lampung merealisasikan sebesar Rp7,985 triliun (Rp7.985.450.230.120,00) atau setara 95,88 persen.

Penyerapan tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp5,210 triliun (96,13 persen dari alokasi Rp5,420 triliun), Belanja Modal sebesar Rp1,750 triliun (94,59 persen dari alokasi Rp1,850 triliun), dan Belanja Transfer yang terserap penuh 100 persen sebesar Rp1 triliun.

Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya terserap Rp25,050 miliar atau 43,00 persen dari alokasi Rp58,252 miliar. Dari akumulasi realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada laporan Banggar tercatat sebesar Rp272.130.140.715,39.

Selain menyampaikan angka realisasi, Banggar DPRD merumuskan 30 poin catatan strategis dan rekomendasi kritis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksimoeda, secara resmi membacakan Draf Keputusan DPRD Provinsi Lampung mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025.

Dalam laporannya, Descatama memaparkan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp6.713.713.662.778,89.

“Realisasi tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3.330.375.781.125,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.356.718.813.128,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10.613.590.000,00,” ujar Descatama.

Adapun Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp6.685.281.948.465,80. Jumlah tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 4.746.027.530.501,08, Belanja Modal sebesar Rp1.116.018.021.399,72, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1.493.747.989,00, serta Belanja Transfer sebesar Rp821.742.645.577,00.

“Terdapat surplus realisasi anggaran sebesar Rp28.380.830.442,45,” lanjutnya.

Adapun Penerimaan Pembiayaan tercatat Rp69.897.281.620,32 dengan Pengeluaran Pembiayaan Rp0,00, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp69.897.281.620,32.

“Berdasarkan penjumlahan surplus dan pembiayaan netto, SiLPA yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD adalah sebesar Rp 98.278.112.062,77,” jelasnya.

Descatama menegaskan bahwa SiLPA sebesar Rp98,27 miliar ini ditetapkan untuk ditempatkan sebagai SILPA APBD berikutnya.

Sementara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras pimpinan, para anggota dewan, Badan Anggaran, hingga fraksi-fraksi di DPRD Lampung yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu selama proses pembahasan Raperda.

“Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, maupun pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan, akan menjadi referensi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di kemudian hari,” ungkap Rahmat Mirzani Djausal.

Mirzani menekankan bahwa masukan dari DPRD sangat penting demi tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung yang lebih sejahtera.

Lebih lanjut, Pemprov Lampung akan segera menyampaikan Raperda yang telah disetujui ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 195 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *