Gubernur Mirza Berhasil Boyong PSEL ke Lampung, Sampah Kini Jadi Listrik

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, tiga pemerintah daerah aglomerasi, dan Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan darurat sampah yang selama ini membebani wilayah Lampung Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, proyek PSEL menjadi terobosan penting dalam mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

“Ini bukan sekadar proyek persampahan, tetapi investasi hijau yang akan mengubah sampah menjadi listrik. Lampung sedang membuat lompatan besar,” jelas Riski.

Berdasarkan data pemerintah, timbulan sampah di wilayah Lampung Raya mencapai 1.168,62 ton per hari. Kota Bandar Lampung menyumbang 770,13 ton per hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton per hari, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.

Melalui penerapan teknologi Waste to Energy (WTE), sampah tersebut nantinya akan diolah menjadi energi listrik dengan kapasitas mencapai 20–25 megawatt (MW), yang diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga.

Pemerintah juga memastikan proyek ini memiliki landasan hukum dan kebijakan yang kuat, mulai dari Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah, Pergub Jakstrada, Roadmap Akselerasi Persampahan, hingga Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan. Selain itu, proyek PSEL Lampung Raya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga mendapatkan prioritas percepatan dari pemerintah pusat.

Dalam skema bisnisnya, PLN resmi ditunjuk sebagai offtaker dengan harga pembelian listrik sebesar 20 sen USD per kWh. Skema tersebut turut mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan guna menjamin keberlanjutan operasional proyek.

Tak hanya menghasilkan listrik, residu hasil pembakaran sampah sebanyak 200 ton per hari juga akan dimanfaatkan menjadi bahan baku paving block dengan kapasitas produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.

Proyek ini juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui penyerapan tenaga kerja sebanyak 500 hingga 800 orang, terutama pada sektor operasional, logistik, dan industri turunan.

Dari sisi lingkungan, PSEL diyakini mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mendorong program landfill mining, serta meningkatkan kualitas udara dan sanitasi di kawasan aglomerasi Lampung Raya.

Danantara Indonesia menargetkan proses perizinan dan pematangan lahan rampung pada Oktober 2026, sementara groundbreaking dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Apabila pembangunan berjalan sesuai rencana, Lampung akan menjadi salah satu daerah terdepan di Indonesia dalam penerapan teknologi Waste to Energy.

Riski Sofyan menegaskan keberhasilan proyek ini juga memerlukan dukungan penuh masyarakat, terutama dalam budaya memilah sampah sejak dari rumah.

“Teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal tanpa kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. Mohon doa dan dukungan agar proyek ini menjadi warisan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” terangnya.

Dengan dimulainya percepatan pembangunan PSEL Lampung Raya, pemerintah optimistis persoalan sampah yang selama puluhan tahun menjadi tantangan di Lampung dapat teratasi secara bertahap, sekaligus membuka era baru pengelolaan energi bersih di provinsi tersebut. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *