Gubernur Mirza Dorong Penilaian Maladministrasi Ombudsman Jadi Momentum Peningkatan Pelayanan Publik

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh perangkat daerah menjadikan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Acara Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).

Gubernur Mirza menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab seluruh aparatur negara. Ia mengutip tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama terkait melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pada akhirnya, pemerintahan yang baik diukur dari apa yang dirasakan masyarakat. Program dan kebijakan yang baik akan bermakna ketika diterjemahkan menjadi pelayanan yang cepat, mudah, adil, transparan, dan memberikan kepastian,” ungkap Gubernur Mirza.

Ia menegaskan pelayanan publik merupakan wajah pemerintah sekaligus cerminan integritas birokrasi. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan berdampak pada tumbuhnya investasi, berkembangnya dunia usaha, serta percepatan pembangunan daerah.

Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, jelas Gubernur Mirza, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan transformasi digital melalui aplikasi Lampung In. Aplikasi tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi masyarakat dengan pemerintah, penyampaian aspirasi dan pengaduan, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, efektif, dan terintegrasi.

Lanjut, Gubernur Mirza mengatakan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, dan penguatan ekonomi daerah harus didukung birokrasi yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Ia juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang memperoleh Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak membuat berpuas diri.

“Penghargaan bukan tujuan akhir. Yang paling penting adalah masyarakat terus merasakan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian,” ujarnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman merupakan instrumen evaluasi untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lebih dari itu, Gubernur Mirza menekankan sejumlah hal dalam mengoptimalkan pelayanan publik, yakni membangun budaya melayani sebagai budaya organisasi, memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten, mempercepat transformasi digital, memperkuat mekanisme tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, serta meningkatkan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona, mengatakan penilaian maladministrasi bukan bertujuan mencari kekurangan pemerintah daerah, melainkan mengidentifikasi ruang perbaikan agar pelayanan publik semakin berkualitas.

“Penilaian ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas, mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi,” jelasnya.

Rahmadi berharap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif serta menjadikannya sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa Lampung menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu melaksanakan sosialisasi sebelum proses penilaian dimulai. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.

Menurutnya, Ombudsman tidak hanya bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan maladministrasi karena praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Nur Rakhman menegaskan Ombudsman hadir sebagai mitra pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Penilaian yang dilakukan tidak hanya mengukur pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga kompetensi penyelenggara layanan serta persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diterima.

Ia berharap capaian Provinsi Lampung yang berhasil masuk tiga besar nasional dalam penilaian pelayanan publik tahun sebelumnya dapat dipertahankan dan diikuti peningkatan kinerja seluruh pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal di Provinsi Lampung. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *