Kabid Humas DPP AWPI D.M. Pertiwi Bersuara Jelang Aksi 15 Oktober: Jaga Solidaritas, Lawan Penghinaan Profesi Lewat Jalur Hukum

Nasional66 Dilihat

CAHYAMEDIA (JAKARTA) — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI), D. M. Pertiwi, menyampaikan pandangannya terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2026. Aksi tersebut direncanakan melibatkan sejumlah wartawan dari Bekasi Raya, bahkan rekan-rekan jurnalis dari luar wilayah Bekasi yang menyatakan solidaritas terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kehormatan dan martabat profesi wartawan.

Saat dimintai tanggapannya, D. M. Pertiwi menilai bahwa kepedulian dan solidaritas yang ditunjukkan oleh rekan-rekan wartawan merupakan bentuk nyata kecintaan terhadap profesi jurnalistik. Menurutnya, semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kehormatan profesi merupakan hal positif yang patut diapresiasi, selama disampaikan melalui cara-cara yang bermartabat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sebetulnya, rasa sayang, cinta, dan solidaritas teman-teman wartawan di lapangan itu sangat besar. Mereka saling mendukung ketika ada rekan seprofesi yang menghadapi persoalan. Inilah pentingnya solidaritas dalam dunia jurnalistik. Namun, saya berharap seluruh rekan wartawan tetap mengedepankan akal sehat, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan perjuangan kita sendiri,” ungkap D. M. Pertiwi.

Demo Boleh, tetapi Jangan Anarkis: Wartawan Harus Menjadi Contoh Kedewasaan Berpikir

D. M. Pertiwi menegaskan bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa wartawan merupakan insan pers yang dituntut memiliki kemampuan intelektual, wawasan luas, serta kedewasaan dalam menyikapi persoalan. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi jurnalistik harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang cerdas, terukur, dan berlandaskan hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan anarkis.

“Demonstrasi boleh saja dilakukan. Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan membuat kegaduhan, jangan terpancing emosi, dan jangan melakukan tindakan anarkis. Kita ini wartawan, insan pers yang memiliki tanggung jawab intelektual dan moral kepada masyarakat. Tunjukkan bahwa kita mampu memperjuangkan kebenaran dengan cara yang profesional, santun, dan bermartabat,” tegasnya.

Menurutnya, kekuatan wartawan tidak terletak pada keberanian untuk berkonfrontasi secara fisik, melainkan pada kemampuan mengungkap fakta, menyampaikan informasi yang akurat, serta memperjuangkan kepentingan publik melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Video Beredar, Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan Jadi Sorotan

Rencana aksi demonstrasi tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan peristiwa yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, dengan seorang wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam konteks persoalan tersebut, D. M. Pertiwi menilai bahwa apabila tindakan atau ucapan yang terekam dalam video itu terbukti merendahkan martabat wartawan dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Beredarnya video tersebut telah memicu perhatian dan reaksi dari kalangan wartawan. Peristiwa itu dinilai tidak semata-mata menyangkut hubungan antara seorang pejabat dan individu wartawan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi pers serta hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian, penilaian terhadap peristiwa tersebut tetap perlu didasarkan pada rekaman yang utuh, konteks kejadian, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan tidak mendahului proses pemeriksaan fakta.

AWPI Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum dan Etika

D. M. Pertiwi menegaskan bahwa perjuangan menjaga kehormatan profesi wartawan harus tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tertentu harus mempertimbangkan fakta, konteks, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik, persoalan tersebut sebaiknya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan, klarifikasi, dan langkah hukum yang sesuai.

“Jangan sampai niat baik untuk membela kehormatan profesi justru tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum. Kita harus membuktikan bahwa wartawan mampu berdiri tegak dengan intelektualitas, integritas, dan solidaritas. Kalau ada persoalan, mari kita kawal bersama melalui jalur yang benar,” jelasnya.

Solidaritas Harus Tetap Terjaga, Pers Jangan Terpecah

Menutup tanggapannya, D. M. Pertiwi mengajak seluruh wartawan, khususnya rekan-rekan dari Bekasi Raya dan daerah lain yang berencana mengikuti aksi pada 15 Oktober 2026, agar menjaga kekompakan, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

Ia berharap aksi tersebut, apabila terlaksana, dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan insan pers sekaligus mengingatkan semua pihak bahwa profesi wartawan harus dihormati, tanpa mengabaikan kewajiban pers untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

“Solidaritas itu penting, tetapi harus dibarengi kebijaksanaan. Kita boleh berbeda media, berbeda organisasi, dan berbeda pandangan, tetapi ketika menyangkut kehormatan profesi, mari kita saling menghargai dan menguatkan. Jangan gunakan kekerasan. Buktikan bahwa wartawan adalah insan intelektual yang mampu memperjuangkan keadilan dengan kepala dingin, berpegang pada kode etik, dan tetap menghormati hukum,” pungkas D. M. Pertiwi. (Tab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *