Ketika Hukum Membekukan Kehidupan: Catatan Kritis atas Langkah Kejati Lampung terhadap PSMI

OPINI

Oleh: Majid Lintang

Situasi di Way Kanan hari ini bukan sekadar riak konflik antara aparat dan perusahaan. Ia telah menjelma menjadi potret getir tentang bagaimana penegakan hukum, ketika kehilangan sensitivitas sosial, bisa berubah menjadi kekuatan yang justru melumpuhkan kehidupan rakyat kecil.

Pemblokiran rekening PT PSMI oleh Kejaksaan Tinggi Lampung mungkin berdiri di atas dasar hukum tertentu. Negara memang memiliki kewenangan untuk menyita, membekukan, atau mengamankan aset dalam proses penegakan hukum. Namun persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah tindakan tersebut adil secara sosial?

Dalam konteks ini, jawabannya mulai tampak problematis.

Ketika rekening perusahaan dibekukan total, yang berhenti bukan hanya aliran uang korporasi. Yang ikut terhenti adalah denyut ekonomi ribuan petani tebu mandiri yang menunggu hasil panen mereka dibeli. Yang ikut tercekik adalah buruh yang menggantungkan upah harian untuk menyambung hidup. Yang runtuh bukan hanya perusahaan—tetapi ekosistem ekonomi lokal.

Di titik inilah hukum tampak bekerja dalam ruang hampa, seolah-olah perkara ini hanya menyangkut entitas korporasi semata, tanpa melihat jaringan sosial-ekonomi yang bergantung padanya.

Padahal, dalam prinsip negara hukum modern, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan dampak terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Petani plasma bukan tersangka. Buruh bukan pelaku. Namun merekalah yang pertama merasakan akibat paling keras.

Lebih jauh lagi, wacana penyegelan pabrik memperbesar potensi kerusakan. Jika benar dilakukan, maka itu bukan sekadar tindakan hukum—melainkan keputusan yang secara langsung menghentikan produksi, mematikan rantai distribusi, dan memperdalam krisis di tingkat akar rumput.

Kita harus jujur melihat kenyataan: langkah seperti ini, jika tidak disertai mitigasi, berpotensi menciptakan kerugian sosial yang jauh lebih besar daripada dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Reaksi masyarakat yang begitu cepat—ribuan orang berkumpul hanya dalam hitungan menit—bukanlah sesuatu yang muncul tanpa sebab. Itu adalah indikator kuat bahwa perusahaan tersebut telah menjadi tulang punggung kehidupan ekonomi mereka. Ketika tulang punggung itu terancam patah, refleks sosial yang muncul adalah perlawanan.

Di sinilah alarm bahaya berbunyi.

Jika hukum dipersepsikan sebagai ancaman terhadap penghidupan, maka legitimasi hukum itu sendiri akan terkikis. Masyarakat tidak lagi melihat aparat sebagai penegak keadilan, melainkan sebagai sumber ketidakpastian. Dalam jangka panjang, ini jauh lebih berbahaya daripada satu perkara pidana apa pun.

Kita tentu tidak sedang membela pelanggaran hukum—jika memang ada. Penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun cara menegakkannya tidak boleh membabi buta. Hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga cerdas dan berperasaan.

Dalam kasus seperti ini, pendekatan yang lebih bijak sebenarnya tersedia. Rekening perusahaan bisa dibatasi, bukan dibekukan total. Operasional yang menyangkut pembayaran petani dan buruh dapat tetap berjalan di bawah pengawasan. Penyegelan bisa ditunda sampai siklus panen selesai. Transparansi kepada publik bisa diperkuat untuk menjaga kepercayaan.

Sayangnya, yang terlihat justru sebaliknya: tindakan keras tanpa komunikasi yang memadai, tanpa skema perlindungan sosial, tanpa jaring pengaman bagi mereka yang paling rentan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka konflik tidak hanya akan membesar, tetapi juga berpotensi meluas menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi hukum.

Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya stabilitas di Way Kanan—melainkan juga wibawa negara di mata rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, kita perlu mengingat satu hal sederhana: hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika hukum justru membekukan kehidupan, maka ada yang keliru dalam cara kita menegakkannya.

Ini bukan sekadar soal benar atau salah secara yuridis. Ini soal keadilan yang hidup—atau mati—di tengah masyarakat.***
——————————
BIODATA PENULIS

Majid Lintang, wartawan senior Lampung, yang sekarang domisili di Balikpapan. Ia pernah menjadi wartawan Lampung Post (1987-1999), Trans Sumatera (1999-2001), koresponden majalah Trust (2002-2003), penulis lepas majalah Al-Kisah dan majalah Misteri. Aktif mengelola media lokal seperti mingguan Kopi Lampung, Lampoeng Arena (2003-2004), dan Tabloid Tawon di Lampung Tengah (2006-2016). Ia pernah menjadi Ketua PWI Perwakilan Tanggamus (1999-2001) dan aktif di Jaringan Wartawan Pemantau Pemilu (JWPP), 1999. Bukunya: Depati Kuris Notoyudo, Pahlawan Sosial dari Empatlawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *