Pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan, Pemprov Lampung Usulkan ke Kemendagri

Buka Peluang PAD Baru

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memulai tahapan pembentukan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui rencana pendirian Rumah Sakit Hewan serta penguatan Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan (LPMKP).

Langkah strategis tersebut kini memasuki tahapan verifikasi faktual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat utama pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru dan penataan nomenklatur kelembagaan di lingkungan Pemprov Lampung.

Verifikasi dilakukan terhadap usulan pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan, Laboratorium Keswan dan Kesmavet (RSH-LKK), perubahan nomenklatur UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan (LPMKP).

Serta perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung menjadi Rumah Sakit Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menjelaskan bahwa pembentukan Rumah Sakit Hewan sangat mendesak mengingat Lampung merupakan sentra peternakan nasional sekaligus pintu gerbang perlintasan ternak di Pulau Sumatera.

Selain itu, pemisahan dan penguatan laboratorium pakan berstandar ISO 17025 diproyeksikan mampu menangkap potensi retribusi daerah dari industri pakan ternak.

“Saat ini Lampung memiliki sedikitnya lima pabrik pakan berskala besar yang selama ini masih mengirim sampel pengujian ke luar daerah. Jika laboratorium kita memenuhi standar akreditasi, seluruh pengujian mutu dapat dilakukan di Lampung. Hal ini mempermudah layanan industri sekaligus menciptakan PAD baru,” ungkap Lili Mawarti.

Lili memastikan pembentukan UPTD baru tidak akan membebani keuangan daerah karena kebutuhan belanja pegawai hanya sekitar 0,46 persen masih di bawah batas maksimal 0,5 persen. Personel akan dioptimalkan dari ASN yang ada dan operasionalnya telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyambut baik inisiatif Pemprov Lampung. Namun, ia menekankan agar pembentukan UPTD tidak sebatas menambah struktur birokrasi, melainkan memberikan dampak pelayanan publik dan sumbangan pendapatan konkret.

“Kami meminta tim verifikasi menghitung secara cermat potensi pendapatan daerah yang dapat diperoleh dari operasional rumah sakit hewan dan laboratorium baru ini. Data ini menjadi pertimbangan utama persetujuan sekaligus percontohan bagi daerah lain,” tegas Cheka Virgowansyah.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung, Marzuqi Sayuti, menambahkan bahwa perubahan nama RSJD Provinsi Lampung menjadi RS Letjen TNI (Purn.) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara dilakukan untuk menghormati pahlawan/tokoh nasional asal Lampung sekaligus mengurangi stigma masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa.

Usai rapat koordinasi, Tim Kemendagri yang dipimpin Kasubdit Wilayah II Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Eko Wulandaru, turun langsung meninjau fasilitas fisik calon Rumah Sakit Hewan, laboratorium pengujian, serta sarana RSJD untuk memastikan kesiapan operasional pelayanan publik. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *