Pemprov dan DPRD Lampung Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.

Hadir pula Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung menegaskan transparansi pengelolaan keuangan daerah, merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan kepala daerah, untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan tersebut, setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memaparkan secara garis besar laporan realisasi anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Ada pun pendapatan daerah, tercatat realisasi Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari total target anggaran Rp7,743 triliun. Lalu belanja dan transfer daerah, terealisasi Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran belanja Rp7,813 triliun, serta penerimaan pembiayaan terealisasi Rp69,897 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.

Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp98,278 miliar untuk tahun anggaran 2025. Dana tersebut, akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.

“Angka-angka tersebut, menjadi pijakan bersama, untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya, bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Jihan Nurlela.

Langkah akuntabilitas ini, juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Lampung pada tanggal 12 Juni 2026, yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Berkat usaha dan kesungguhan bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah, laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2025 mendapat opini WTP,” ujar Jihan Nurlela.

Capaian tersebut, merupakan buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan, yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah.

Melalui pencapaian ini, Lampung berhasil memperoleh opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut, dari BPK RI. Prestasi ini, menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026. (Mln/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *